Hukum Bagian Tubuh Tidak Terkena Air Saat Mandi Besar

Mandi junub adalah mandi besar yang dilakukan oleh umat muslim setelah melakukan hubungan suami istri atau setelah keluar mani. Mandi junub merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar agar bisa kembali melakukan ibadah dengan suci.

Dalam melakukan mandi junub, seseorang tidak diwajibkan untuk melakukan proses secara runtut seperti pada wudhu. Jika pada saat mandi junub seseorang menemukan ada bagian kulit yang tidak terkena air, maka cukup membasuh bagian tersebut agar air dapat merata ke seluruh tubuh.

Namun, sebaiknya seseorang yang sedang melakukan mandi junub mencoba untuk memastikan bahwa seluruh tubuhnya terkena air dengan baik. Hal ini bertujuan agar mandi junub yang dilakukan benar-benar sah dan bersih.

بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 28 مكتبة دار الفكر

(مَسْأَلَةٌ ج) اِغْتَسَلَ عَنْ جَنَابَةٍ ثُمَّ رَأَى لُمْعَةً بِبَدَنِهِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ كَفَاهُ غَسْلُهَا فَقَطُّ إِذْ لاَ يَجِبُ عَلَى الْجُنُبِ تَرْتِيْبٌ اهـ

Ketika ada seseorang selesai mandi junub, kemudian dia melihat ada bagian kulit yang tidak kena air, maka ia cukup membasuh bagian yang tidak terkena air tersebut. Hal itu karena dalam mandi tidak disyaratkan harus runtut sebagaimana wudlu.

0 Komentar

Posting Komentar