Hukum Membasuh Bagian Dalam Hidung dan Mulut Saat Mandi Besar


Hukum Membasuh Bagian Dalam Hidung dan Mulut Saat Mandi Besar

Dalam agama Islam, mandi besar atau mandi janabah merupakan salah satu kewajiban untuk membersihkan diri dari hadas besar. Mandi besar juga biasa dilakukan setelah hubungan suami istri. Namun, selain melakukan mandi besar, ada beberapa sunnah yang disarankan untuk dilakukan saat mandi besar, seperti berkumur dan menghirup air ke hidung.

Dalam kitab "Al-Majmu'" disebutkan bahwa saat mandi besar, disarankan untuk berkumur dan menghirup air ke hidung sebelum melakukan wudhu secara lengkap dengan mengikuti semua sunnahnya, termasuk tasmiah dan setelahnya seperti berkumur dan menghirup air ke hidung serta sunnah-sunnah lainnya. Hal ini penting dilakukan karena ketiga hal tersebut termasuk sunnah yang ditegaskan dalam agama Islam. Oleh karena itu, ketiganya harus diulangi jika terlewat.

Namun, Imam Syafi'i menegaskan pentingnya untuk mengulangi berkumur dan menghirup air ke hidung karena sunnah ini lebih ditekankan. Dalam prakteknya, berkumur dan menghirup air ke hidung dapat membantu membersihkan kotoran yang terdapat di dalam mulut dan hidung serta mencegah berbagai penyakit yang dapat menyerang organ tersebut.

Namun, meskipun disarankan untuk melakukan ketiga hal tersebut, tetap saja tidak menjadi suatu keharusan. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, namun jika ada halangan atau kesulitan yang menghalangi untuk melakukannya, maka bisa ditinggalkan.

Referensinya adalah sebagai berikut,

الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 1 صحـ : 63 مكتبة الإسلامية

وَنَقَلَهُ فِي الْمَجْمُوعِ عَنْ الأَصْحَابِ أَنَّهُ يُنْدَبُ فِي الْغُسْلِ الْمَضْمَضَةُ وَالاسْتِنْشَاقُ ثُمَّ الْوُضُوءُ كَامِلا بِأَنْ يَأْتِيَ بِجَمِيعِ سُنَنِهِ وَمِنْهَا التَّسْمِيَةُ وَمَا بَعْدَهَا كَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ وَغَيْرِهِمَا وَأَنَّهُ يُكْرَهُ تَرْكُ كُلٍّ مِنْ الثَّلاثَةِ لأَنَّ كُلاًّ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فَيُعِيدُ الثَّلاثَةَ لَكِنْ نَدْبُ إعَادَةِ الْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ آكَدُ وَمِنْ ثَمَّ نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى نَدْبِ إعَادَتِهِم اهـ

Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, Jilid 1, Halaman 63, Pustaka Islam

Disebutkan dalam kitab "Al-Majmu'" bahwa disarankan untuk berkumur dan menghirup air ke hidung saat mandi besar, kemudian melakukan wudhu secara lengkap dengan mengikuti semua sunnahnya, termasuk tasmiah dan setelahnya seperti berkumur dan menghirup air ke hidung serta sunnah-sunnah lainnya.

Dianjurkan untuk tidak meninggalkan ketiga hal ini karena semuanya adalah sunnah yang ditegaskan. Jadi, ketiganya harus diulangi. Namun, disarankan untuk mengulangi berkumur dan menghirup air ke hidung karena sunnah ini lebih ditekankan. Oleh karena itu, Imam Syafi'i menegaskan pentingnya untuk mengulangi ketiga hal ini. Amin. 

0 Komentar

Posting Komentar