Hukum Membasuh
Bagian Dalam Hidung dan Mulut Saat Mandi Besar
Dalam
agama Islam, mandi besar atau mandi janabah merupakan salah satu kewajiban
untuk membersihkan diri dari hadas besar. Mandi besar juga biasa dilakukan
setelah hubungan suami istri. Namun, selain melakukan mandi besar, ada beberapa
sunnah yang disarankan untuk dilakukan saat mandi besar, seperti berkumur dan
menghirup air ke hidung.
Dalam
kitab "Al-Majmu'" disebutkan bahwa saat mandi besar, disarankan untuk
berkumur dan menghirup air ke hidung sebelum melakukan wudhu secara lengkap
dengan mengikuti semua sunnahnya, termasuk tasmiah dan setelahnya seperti
berkumur dan menghirup air ke hidung serta sunnah-sunnah lainnya. Hal ini
penting dilakukan karena ketiga hal tersebut termasuk sunnah yang ditegaskan dalam
agama Islam. Oleh karena itu, ketiganya harus diulangi jika terlewat.
Namun,
Imam Syafi'i menegaskan pentingnya untuk mengulangi berkumur dan menghirup air
ke hidung karena sunnah ini lebih ditekankan. Dalam prakteknya, berkumur dan
menghirup air ke hidung dapat membantu membersihkan kotoran yang terdapat di
dalam mulut dan hidung serta mencegah berbagai penyakit yang dapat menyerang
organ tersebut.
Namun,
meskipun disarankan untuk melakukan ketiga hal tersebut, tetap saja tidak
menjadi suatu keharusan. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti
sunnah Nabi Muhammad SAW, namun jika ada halangan atau kesulitan yang
menghalangi untuk melakukannya, maka bisa ditinggalkan.
Referensinya
adalah sebagai berikut,
الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 1 صحـ : 63
مكتبة الإسلامية
وَنَقَلَهُ فِي الْمَجْمُوعِ عَنْ الأَصْحَابِ
أَنَّهُ يُنْدَبُ فِي الْغُسْلِ الْمَضْمَضَةُ وَالاسْتِنْشَاقُ ثُمَّ الْوُضُوءُ
كَامِلا بِأَنْ يَأْتِيَ بِجَمِيعِ سُنَنِهِ وَمِنْهَا التَّسْمِيَةُ وَمَا بَعْدَهَا
كَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ وَغَيْرِهِمَا وَأَنَّهُ يُكْرَهُ تَرْكُ كُلٍّ
مِنْ الثَّلاثَةِ لأَنَّ كُلاًّ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فَيُعِيدُ الثَّلاثَةَ لَكِنْ
نَدْبُ إعَادَةِ الْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ آكَدُ وَمِنْ ثَمَّ نَصَّ
الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى نَدْبِ إعَادَتِهِم اهـ
Al-Fatawa
al-Fiqhiyah al-Kubro, Jilid 1, Halaman 63, Pustaka Islam
Disebutkan
dalam kitab "Al-Majmu'" bahwa disarankan untuk berkumur dan menghirup
air ke hidung saat mandi besar, kemudian melakukan wudhu secara lengkap dengan
mengikuti semua sunnahnya, termasuk tasmiah dan setelahnya seperti berkumur dan
menghirup air ke hidung serta sunnah-sunnah lainnya.
Dianjurkan untuk tidak meninggalkan ketiga hal ini karena semuanya adalah sunnah yang ditegaskan. Jadi, ketiganya harus diulangi. Namun, disarankan untuk mengulangi berkumur dan menghirup air ke hidung karena sunnah ini lebih ditekankan. Oleh karena itu, Imam Syafi'i menegaskan pentingnya untuk mengulangi ketiga hal ini. Amin.

0 Komentar