Dalam agama Islam, terdapat beberapa wanita yang diharamkan
untuk dinikahi oleh seorang lelaki, baik itu karena jalur pernikahan atau
mushaharah (besanan). Di antara wanita-wanita tersebut terdapat empat jenis,
yaitu istri dari ayah (ibu tiri), istri dari anak, anak tiri, serta ibu istri
atau mertua.
Pertama-tama, wanita yang merupakan istri dari ayah atau ibu
tiri diharamkan untuk dinikahi oleh anak tiri tersebut. Hal ini berdasarkan
firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya "Janganlah kalian menikahi
wanita-wanita yang ayahmu sudah menikahinya." (QS. An-Nisa:22).
Kedua, wanita yang merupakan istri dari anak juga diharamkan
untuk dinikahi oleh ayah dari anak tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah
yang artinya, "Dan (diharamkan pula) bagi kalian istri-istri dari
anak-anakmu." (QS. An-Nisa:23).
Ketiga, anak tiri yang masuk dalam golongan mahram melalui
jalur pernikahan adalah setiap anak tiri dari istri yang telah disetubuhi.
Artinya, jika sang suami menceraikan sang istri sebelum disetubuhi, maka anak
tiri tersebut belum menjadi mahramnya dan halal untuk dinikahinya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Dan (diharamkan pula) bagi
kalian anak-anak tiri yang berada di pangkuan kalian dari istri-istri kalian
yang kalian sudah setubuhi. Maka jika kalian belum pernah setubuhi mereka, maka
tidaklah berdosa kalian untuk menikahinya." (QS. An-Nisa:23).
Keempat, wanita yang merupakan ibu istri atau mertua juga
diharamkan untuk dinikahi oleh menantu tersebut, baik itu setelah suami
menyetubuhi istri atau belum. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Dan
(diharamkan pula) bagi kalian ibu-ibu dari istri-istri kalian." (QS.
An-Nisa:23).
Dalam sebuah riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin
Syuaib, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa jika
seorang lelaki menikahi seorang wanita dan kemudian ia menceraikannya sebelum
melakukan hubungan intim, maka tidaklah haram baginya untuk menikahi anak
tirinya. Namun, sebaliknya, ia tidak boleh menikahi ibu mertuanya.
Namun demikian, keharaman untuk menikahi ibu mertua tersebut
sudah menjadi kesepakatan para ulama fatwa di seluruh masa. Pendapat yang
memperbolehkan menikahi ibu mertua jika sang anak diceraikan sebelum disetubuhi
hanya merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Khalas, dan tidak pernah
diungkapkan oleh seluruh ulama.

0 Komentar