Hukum Menikahi Ibu Mertua

 

Dalam agama Islam, terdapat beberapa wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang lelaki, baik itu karena jalur pernikahan atau mushaharah (besanan). Di antara wanita-wanita tersebut terdapat empat jenis, yaitu istri dari ayah (ibu tiri), istri dari anak, anak tiri, serta ibu istri atau mertua.

Pertama-tama, wanita yang merupakan istri dari ayah atau ibu tiri diharamkan untuk dinikahi oleh anak tiri tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya "Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang ayahmu sudah menikahinya." (QS. An-Nisa:22).

Kedua, wanita yang merupakan istri dari anak juga diharamkan untuk dinikahi oleh ayah dari anak tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Dan (diharamkan pula) bagi kalian istri-istri dari anak-anakmu." (QS. An-Nisa:23).

Ketiga, anak tiri yang masuk dalam golongan mahram melalui jalur pernikahan adalah setiap anak tiri dari istri yang telah disetubuhi. Artinya, jika sang suami menceraikan sang istri sebelum disetubuhi, maka anak tiri tersebut belum menjadi mahramnya dan halal untuk dinikahinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Dan (diharamkan pula) bagi kalian anak-anak tiri yang berada di pangkuan kalian dari istri-istri kalian yang kalian sudah setubuhi. Maka jika kalian belum pernah setubuhi mereka, maka tidaklah berdosa kalian untuk menikahinya." (QS. An-Nisa:23).

Keempat, wanita yang merupakan ibu istri atau mertua juga diharamkan untuk dinikahi oleh menantu tersebut, baik itu setelah suami menyetubuhi istri atau belum. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Dan (diharamkan pula) bagi kalian ibu-ibu dari istri-istri kalian." (QS. An-Nisa:23).

Dalam sebuah riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syuaib, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa jika seorang lelaki menikahi seorang wanita dan kemudian ia menceraikannya sebelum melakukan hubungan intim, maka tidaklah haram baginya untuk menikahi anak tirinya. Namun, sebaliknya, ia tidak boleh menikahi ibu mertuanya.

Namun demikian, keharaman untuk menikahi ibu mertua tersebut sudah menjadi kesepakatan para ulama fatwa di seluruh masa. Pendapat yang memperbolehkan menikahi ibu mertua jika sang anak diceraikan sebelum disetubuhi hanya merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Khalas, dan tidak pernah diungkapkan oleh seluruh ulama.

0 Komentar

Posting Komentar