Hukum Puasa Asyura Sehari Saja


Pertanyaan
:

Apakah diperbolehkan berpuasa Asyura sehari saja?

Jawaban:

Ya, secara syariat diperbolehkan untuk berpuasa Asyura sehari saja karena tidak ada larangan untuk itu, dan karena pahala dan keutamaannya telah terbukti bagi siapa saja yang berpuasa meskipun sehari saja. Namun, disunnahkan untuk juga berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya bagi yang mampu.

Ya, diperbolehkan untuk berpuasa Asyura secara individu menurut syariat, dan tidak ada masalah dengan itu, karena tidak ada larangan untuk berpuasa Asyura secara individu, dan karena pahala dan keutamaannya telah terbukti bagi siapa saja yang berpuasa meskipun secara individu. Bahkan, hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah dan melihat orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya: "Apa ini?" mereka menjawab: "Ini adalah hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya lebih berhak atas Musa daripada kalian." Kemudian beliau berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan orang lain untuk berpuasa juga. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Shahih"-nya.

Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasa pada hari Arafah aku harapkan pahalanya dapat menghapuskan dosa-dosa selama setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya, serta puasa pada hari Asyura aku harapkan pahalanya dapat menghapuskan dosa-dosa selama setahun sebelumnya." Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahih"-nya.

Asyura adalah hari ke-10 dalam bulan Muharram, bulan yang diharamkan oleh Allah. Puasa pada hari Asyura ditegaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan tindakan maupun perkataan, dan orang yang melaksanakan puasa ini akan diberi pahala menghapuskan dosa-dosa selama setahun sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis.

Namun, disunnahkan untuk juga berpuasa pada hari ke-9 dari bulan Muharram bersamaan dengan puasa pada hari Asyura. Sebab, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh orang lain untuk berpuasa juga, mereka mengatakan: "Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang dihormati oleh orang Yahudi dan Nasrani." Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika aku masih hidup pada tahun depan, insya Allah kita juga akan berpuasa pada hari ke-9." Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sebelum tiba tahun depan. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahih"-nya.

Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu'" (6/383, edisi Dar al-Fikr) berkata: "Para ulama kami dan ulama lainnya sepakat bahwa berpuasa pada hari Asyura dan Tasua dianjurkan."

Sedangkan Imam Bahuti al-Hanbali dalam kitab "Al-Kashaf al-Qina 'an Matn al-Iqna '" (2/339, edisi Dar al-Kutub al-'Ilmiyah) berkata: "Tidak dikecam jika seseorang berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram. Dalam kitab "Al-Mubdi" disebutkan bahwa ini adalah madzhab (pendapat) yang benar."

Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram (Asyura) tidak dilarang, tetapi dianggap makruh tanzih (tidak disukai) karena lebih baik berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram atau 10 dan 11 Muharram. Hal ini terdapat dalam "Hashiyah al-Tahawi 'ala Maraqi al-Falah Sharh Nur al-Ihdah" (hal. 640, edisi Dar al-Kutub al-'Ilmiyah).

Berdasarkan itu, memang diperbolehkan berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram secara terpisah, namun disunnahkan untuk juga berpuasa pada tanggal sebelumnya atau sesudahnya sebagai keluaran dari perbedaan pendapat. Dan Allah Ta'ala lebih mengetahui.

Sumber: Dar al-Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar