Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan berpuasa Asyura sehari
saja?
Jawaban:
Ya, secara syariat diperbolehkan
untuk berpuasa Asyura sehari saja karena tidak ada larangan untuk itu, dan
karena pahala dan keutamaannya telah terbukti bagi siapa saja yang berpuasa
meskipun sehari saja. Namun, disunnahkan untuk juga berpuasa pada hari sebelum
atau sesudahnya bagi yang mampu.
Ya, diperbolehkan untuk berpuasa
Asyura secara individu menurut syariat, dan tidak ada masalah dengan itu,
karena tidak ada larangan untuk berpuasa Asyura secara individu, dan karena
pahala dan keutamaannya telah terbukti bagi siapa saja yang berpuasa meskipun
secara individu. Bahkan, hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah dan melihat orang
Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya: "Apa ini?" mereka
menjawab: "Ini adalah hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan
Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu." Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya lebih berhak atas Musa
daripada kalian." Kemudian beliau berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan
orang lain untuk berpuasa juga. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam
"Shahih"-nya.
Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu
'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasa pada hari
Arafah aku harapkan pahalanya dapat menghapuskan dosa-dosa selama setahun
sebelumnya dan setahun sesudahnya, serta puasa pada hari Asyura aku harapkan
pahalanya dapat menghapuskan dosa-dosa selama setahun sebelumnya." Hadis
ini diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahih"-nya.
Asyura adalah hari ke-10 dalam bulan
Muharram, bulan yang diharamkan oleh Allah. Puasa pada hari Asyura ditegaskan
oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan tindakan maupun perkataan,
dan orang yang melaksanakan puasa ini akan diberi pahala menghapuskan dosa-dosa
selama setahun sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis.
Namun, disunnahkan untuk juga
berpuasa pada hari ke-9 dari bulan Muharram bersamaan dengan puasa pada hari
Asyura. Sebab, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari
Asyura dan menyuruh orang lain untuk berpuasa juga, mereka mengatakan:
"Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang dihormati oleh orang Yahudi dan
Nasrani." Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika
aku masih hidup pada tahun depan, insya Allah kita juga akan berpuasa pada hari
ke-9." Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sebelum tiba tahun
depan. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahih"-nya.
Imam Nawawi dalam kitab
"Al-Majmu'" (6/383, edisi Dar al-Fikr) berkata: "Para ulama kami
dan ulama lainnya sepakat bahwa berpuasa pada hari Asyura dan Tasua
dianjurkan."
Sedangkan Imam Bahuti al-Hanbali
dalam kitab "Al-Kashaf al-Qina 'an Matn al-Iqna '" (2/339, edisi Dar
al-Kutub al-'Ilmiyah) berkata: "Tidak dikecam jika seseorang berpuasa
hanya pada tanggal 10 Muharram. Dalam kitab "Al-Mubdi" disebutkan
bahwa ini adalah madzhab (pendapat) yang benar."
Sementara itu, Mazhab Hanafi
berpendapat bahwa berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram (Asyura) tidak
dilarang, tetapi dianggap makruh tanzih (tidak disukai) karena lebih baik
berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram atau 10 dan 11 Muharram. Hal ini
terdapat dalam "Hashiyah al-Tahawi 'ala Maraqi al-Falah Sharh Nur
al-Ihdah" (hal. 640, edisi Dar al-Kutub al-'Ilmiyah).
Berdasarkan itu, memang diperbolehkan
berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram secara terpisah, namun disunnahkan
untuk juga berpuasa pada tanggal sebelumnya atau sesudahnya sebagai keluaran
dari perbedaan pendapat. Dan Allah Ta'ala lebih mengetahui.
Sumber: Dar
al-Ifta Mesir

0 Komentar