Keutamaan Menambah Nafkah Lebih pada
Keluarga di Hari Asyura
Pada hari Asyura, disunnahkan untuk memperbanyak
pengeluaran (nafkah wajib atau sunnah) kepada keluarga sebagaimana disebutkan
dalam hadis dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menambah nafkah kepada
keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama
setahun." Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Abi ad-Dunya, At-Tabrani,
dan Al-Baihaqi.
Juga dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu
'anhuma bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Siapa yang menambah nafkah kepada dirinya dan keluarganya
pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun."
Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami mencobanya dan kami
mendapatkan kebenarannya." Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibn
Abd al-Barr dalam kitab "Al-Istidhkar".
Imam Ibn Abidin al-Hanafi dalam kitab
"Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar" (2/418) menyebutkan:
"Hadis tentang menambah nafkah kepada keluarga pada hari Asyura, yaitu
'Siapa yang memperbanyak nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah
akan memperbanyak rezekinya selama setahun', Jabir mengatakan: 'Kami
mencobanya selama empat puluh tahun dan tidak pernah gagal'."
Sedangkan Imam Al-Hattab al-Maliki
dalam kitab "Mawahib al-Jalil fi Sharh Mukhtasar Khalil"
(2/405) menyebutkan: "Sebaiknya menambah nafkah kepada keluarga pada malam
dan siang hari Asyura. Sheikh Zarruq dalam penjelasan Qurtubi mengatakan: 'Dia
harus memperbanyak nafkah pada hari itu dan malamnya tanpa berlebihan atau
berfoya-foya. Sejumlah ulama telah mencobanya dan menemukan kebenarannya.'"
Sheikh Abdul Hamid al-Sharwani
al-Shafi'i dalam kitab "Hashiyatuhu 'ala Tuhfat al-Muhtaj"
(3/455) menyebutkan: "Disunnahkan untuk menambah nafkah kepada keluarga
pada hari Asyura agar Allah memperbanyak rezeki selama setahun, seperti yang
disebutkan dalam hadis yang hasan. Beberapa perawi hadis juga mengatakan bahwa
mereka telah mencobanya dan menemukan kebenarannya. Al-Manawi dalam syarah as-Syamail,
juga disebutkan: 'Siapa yang memperbanyak pengeluaran nafkah kepada keluarganya
pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun.'
Meskipun riwayat hadis ini lemah, namun kekuatannya terbentuk dengan
menggabungkan beberapa riwayat yang saling melengkapi. Bahkan, beberapa di
antaranya dinyatakan sahih oleh al-Zain al-Iraqi seperti Ibn Nasser al-Din.
Namun, Ibn al-Jawzi melakukan kesalahan dalam menilai keabsahan riwayat
tersebut."
Sedangkan Sheikh Mansour al-Ajili
al-Azhar al-Shafi'i yang terkenal dengan sebutan Al-Jamal dalam kitab
"Hashiyatuhu 'ala Sharh al-Minhaj" (2/347) menyebutkan: "Disunnahkan
menambah nafkah kepada keluarga dan kerabat pada hari Asyura, serta memberikan
sedekah kepada orang miskin dan fakir tanpa memaksakan diri. Jika seseorang
tidak menemukan apa-apa, maka hendaknya ia memperluas akhlaknya dan berhenti
dari melakukan kezaliman."
Alim al-Buhuti al-Hanbali dalam kitab
"Kashaf al-Qina' 'an Matn al-Iqna'" (2/339) menyebutkan:
"Disunnahkan menambah nafkah kepada keluarga pada hari Asyura. Ibn Mansur
Ahmad ditanya tentang hal ini dan ia menjawab: Ya, hal ini diriwayatkan oleh
Sufyan bin 'Uyaynah dari Ja'far dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntashir,
yang merupakan salah satu orang terkemuka pada zamannya. Beliau berkata: 'Siapa
yang menambah nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan
memperluas rezeki selama setahun.' Ibn 'Uyaynah berkata: 'Kami telah mencobanya
selama lima puluh atau enam puluh tahun dan kami tidak pernah melihat kecuali
kebaikan.'"
sumber: youm7.com

0 Komentar