Keutamaan Mengeluarkan Nafkah Lebih pada Keluarga di Hari Asyura


Keutamaan Menambah Nafkah Lebih pada Keluarga di Hari Asyura

Pada hari Asyura, disunnahkan untuk memperbanyak pengeluaran (nafkah wajib atau sunnah) kepada keluarga sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menambah nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun." Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Abi ad-Dunya, At-Tabrani, dan Al-Baihaqi.

Juga dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menambah nafkah kepada dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun." Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami mencobanya dan kami mendapatkan kebenarannya." Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibn Abd al-Barr dalam kitab "Al-Istidhkar".

Imam Ibn Abidin al-Hanafi dalam kitab "Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar" (2/418) menyebutkan: "Hadis tentang menambah nafkah kepada keluarga pada hari Asyura, yaitu 'Siapa yang memperbanyak nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun', Jabir mengatakan: 'Kami mencobanya selama empat puluh tahun dan tidak pernah gagal'."

Sedangkan Imam Al-Hattab al-Maliki dalam kitab "Mawahib al-Jalil fi Sharh Mukhtasar Khalil" (2/405) menyebutkan: "Sebaiknya menambah nafkah kepada keluarga pada malam dan siang hari Asyura. Sheikh Zarruq dalam penjelasan Qurtubi mengatakan: 'Dia harus memperbanyak nafkah pada hari itu dan malamnya tanpa berlebihan atau berfoya-foya. Sejumlah ulama telah mencobanya dan menemukan kebenarannya.'"

Sheikh Abdul Hamid al-Sharwani al-Shafi'i dalam kitab "Hashiyatuhu 'ala Tuhfat al-Muhtaj" (3/455) menyebutkan: "Disunnahkan untuk menambah nafkah kepada keluarga pada hari Asyura agar Allah memperbanyak rezeki selama setahun, seperti yang disebutkan dalam hadis yang hasan. Beberapa perawi hadis juga mengatakan bahwa mereka telah mencobanya dan menemukan kebenarannya. Al-Manawi dalam syarah as-Syamail, juga disebutkan: 'Siapa yang memperbanyak pengeluaran nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperbanyak rezekinya selama setahun.' Meskipun riwayat hadis ini lemah, namun kekuatannya terbentuk dengan menggabungkan beberapa riwayat yang saling melengkapi. Bahkan, beberapa di antaranya dinyatakan sahih oleh al-Zain al-Iraqi seperti Ibn Nasser al-Din. Namun, Ibn al-Jawzi melakukan kesalahan dalam menilai keabsahan riwayat tersebut."

Sedangkan Sheikh Mansour al-Ajili al-Azhar al-Shafi'i yang terkenal dengan sebutan Al-Jamal dalam kitab "Hashiyatuhu 'ala Sharh al-Minhaj" (2/347) menyebutkan: "Disunnahkan menambah nafkah kepada keluarga dan kerabat pada hari Asyura, serta memberikan sedekah kepada orang miskin dan fakir tanpa memaksakan diri. Jika seseorang tidak menemukan apa-apa, maka hendaknya ia memperluas akhlaknya dan berhenti dari melakukan kezaliman."

Alim al-Buhuti al-Hanbali dalam kitab "Kashaf al-Qina' 'an Matn al-Iqna'" (2/339) menyebutkan: "Disunnahkan menambah nafkah kepada keluarga pada hari Asyura. Ibn Mansur Ahmad ditanya tentang hal ini dan ia menjawab: Ya, hal ini diriwayatkan oleh Sufyan bin 'Uyaynah dari Ja'far dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntashir, yang merupakan salah satu orang terkemuka pada zamannya. Beliau berkata: 'Siapa yang menambah nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memperluas rezeki selama setahun.' Ibn 'Uyaynah berkata: 'Kami telah mencobanya selama lima puluh atau enam puluh tahun dan kami tidak pernah melihat kecuali kebaikan.'"

sumber:
youm7.com


0 Komentar

Posting Komentar