Menahan Keluarnya Air Mani: Apakah Wajib Mandi Besar?


Menahan Keluarnya Air Mani: Apakah Wajib Mandi Besar?

Apakah seseorang harus mandi besar jika ia menahan keluarnya air mani saat sedang bercumbu dengan pasangannya? Ini adalah pertanyaan yang seringkali muncul di kalangan umat muslim yang ingin memastikan kewajiban mandi besar dalam situasi seperti ini.

Menurut mayoritas ulama, jika seseorang menahan keluarnya air mani sebelum benar-benar keluar, maka mandi besar tidak wajib dilakukan. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa "Sesungguhnya air (mandi) itu dari (keluarnya) air (mani)". Artinya, selama tidak ada bukti konkret bahwa air mani benar-benar keluar, maka tidak diperlukan mandi besar.

Namun, ada satu ulama yang berpendapat sebaliknya. Menurut Imam Ahmad, jika seseorang menahan keluarnya air mani saat sedang bercumbu dengan pasangannya dan merasakan bahwa air mani hampir keluar, maka mandi besar tetap wajib dilakukan.

Hal ini karena Imam Ahmad memandang bahwa menahan keluarnya air mani tidak akan mengubah kewajiban mandi besar. Menurutnya, jika seseorang merasakan bahwa air mani hampir keluar dan kemudian menahannya, maka hal itu tetap dianggap sebagai keluarnya air mani.

Namun, pandangan Imam Ahmad ini tidak diterima oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, jika seseorang menahan keluarnya air mani saat sedang bercumbu dengan pasangannya dan tidak ada bukti konkret bahwa air mani benar-benar keluar, maka mandi besar tidak wajib dilakukan. Hal ini dianalogikan dengan seseorang yang merasakan hadats seperti kentut atau angin, dan tidak ada yang keluar darinya, maka tidak ada wudu atasnya. Begitu juga dalam hal ini.

المجموع الجزء 2 صحـ : 160 مكتبة مطبعة المنيرية

( الثَّالِثَةُ ) لَوْ قَبَّلَ امْرَأَةً فَأَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَنُزُولٍ فَأَمْسَكَ ذَكَرَهُ فَلَمْ يَخْرُجْ مِنْهُ فِي الْحَالِ شَيْءٌ وَلاَ عَلِمَ خُرُوجَهُ بَعْدَ ذَلِكَ فَلاَ غُسْلَ عَلَيْهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً إِلاَّ أَحْمَدَ فَإِنَّهُ قَالَ - فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ - يَجِبُ الْغُسْلُ قَالَ وَلاَ يُتَصَوَّرُ رُجُوعُ الْمَنِيِّ دَلِيلُنَا قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم إنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ وَلأنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ أَحَسَّ بِالْحَدَثِ كَالْقَرْقَرَةِ وَالرِّيْحِ وَلَمْ يَخْرُجْ مِنْهُ شَيْءٌ لاَ وُضُوءَ عَلَيْهِ فَكَذَا هُنَا

Jika suami mencium istri dan merasakan perpindahan dan keluarnya mani, kemudian dia menahan keluarnya dengan menahan penis, dan tidak ada yang keluar darinya seketika itu atau tidak ada pengetahuan tentang keluarnya setelah itu, maka tidak ada mandi wajib atasnya menurut pendapat mayoritas ulama kecuali Imam Ahmad. Ia berpendapat - dalam dua riwayat yang terkenal darinya - bahwa mandi wajib. Kembalinya air mani ke dalam tidak bisa menjadi rujukan dalil, karena sabda Nabi: "Sesungguhnya air (mandi) itu dari (keluarnya) air (mani)". Ulama secara keseluruhan sepakat bahwa seseorang yang merasakan hadats seperti kentut atau angin, dan tidak ada yang keluar darinya, maka tidak ada wudu atasnya. Begitu juga dalam hal ini.

  

0 Komentar

Posting Komentar