Pertanyaan:
Kita sering mendengar orang-orang mengatakan,
"Keuntungan bank adalah haram." Kami ingin tahu apakah benar
keuntungan bank itu haram? Dan mengapa ada perbedaan pendapat tentang masalah
keuntungan bank?
Jawaban:
Majelis Fatwa Mesir telah menyatakan bahwa mengambil
keuntungan dari bank adalah diperbolehkan karena dianggap sebagai keuntungan
keuangan yang berasal dari kontrak yang menguntungkan semua pihak yang
terlibat. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
Pertama, prinsipnya menyatakan bahwa kontrak baru
diperbolehkan jika tidak ada penipuan atau kerugian dalam kontrak tersebut, dan
kontrak bank termasuk dalam kategori ini.
يجوز استحداثُ عقودٍ جديدة إذا لم
يكن فيها غَرَرٌ أو ضَرَرٌ
Kedua, masalah ini merupakan perbedaan pendapat di antara
para ulama, dan tidak ada masalah jika seseorang mengikuti pendapat salah satu
ulama. Prinsipnya menyatakan,
لا يُنكَر الحكم المختلف فيه
"Perbedaan pendapat dalam suatu hukum tidak boleh
dikecam."
Terakhir, ini adalah yang ditetapkan
dalam hukum perbankan Mesir, yaitu Undang-Undang Perbankan No. 88 tahun 2003 dan
peraturan pelaksananya yang dikeluarkan pada tahun 2004. Prinsipnya juga
menyatakan,
حكم الحاكم يرفع الخلاف في
المسألة
"Putusan penguasa menghilangkan
perbedaan pendapat dalam masalah tersebut."
Sumber: dar
al-Ifta Mesir

0 Komentar