Alasan Dar al-Ifta Mesir 'Menghalalkan Bunga' Bank

 


Pertanyaan:

Kita sering mendengar orang-orang mengatakan, "Keuntungan bank adalah haram." Kami ingin tahu apakah benar keuntungan bank itu haram? Dan mengapa ada perbedaan pendapat tentang masalah keuntungan bank?

Jawaban:

Majelis Fatwa Mesir telah menyatakan bahwa mengambil keuntungan dari bank adalah diperbolehkan karena dianggap sebagai keuntungan keuangan yang berasal dari kontrak yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:

Pertama, prinsipnya menyatakan bahwa kontrak baru diperbolehkan jika tidak ada penipuan atau kerugian dalam kontrak tersebut, dan kontrak bank termasuk dalam kategori ini.

يجوز استحداثُ عقودٍ جديدة إذا لم يكن فيها غَرَرٌ أو ضَرَرٌ

Kedua, masalah ini merupakan perbedaan pendapat di antara para ulama, dan tidak ada masalah jika seseorang mengikuti pendapat salah satu ulama. Prinsipnya menyatakan,

لا يُنكَر الحكم المختلف فيه

"Perbedaan pendapat dalam suatu hukum tidak boleh dikecam."

Terakhir, ini adalah yang ditetapkan dalam hukum perbankan Mesir, yaitu Undang-Undang Perbankan No. 88 tahun 2003 dan peraturan pelaksananya yang dikeluarkan pada tahun 2004. Prinsipnya juga menyatakan,

حكم الحاكم يرفع الخلاف في المسألة

"Putusan penguasa menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut."

 

Sumber: dar al-Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar