Hukum Keluar Rumah Bagi Wanita Yang Sedang Beriddah


Hukum Keluar Rumah Bagi Wanita Yang Sedang Beriddah

Ihdad adalah masa yang harus dilalui oleh seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masa ini, wanita tersebut harus tinggal di rumahnya dan meninggalkan segala bentuk perhiasan, wewangian, dan hal-hal yang bersifat menghias diri, seperti memakai perhiasan. Namun, ada beberapa pengecualian yang membolehkan wanita yang sedang beriddah untuk keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti pergi ke tempat kerja, atau membeli apa yang dibutuhkannya, asalkan ia tetap mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam iddah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahihnya" dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Bibi saya diceraikan, lalu ia ingin mengurus pohon kurma miliknya, maka seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, maka beliau bersabda: 'Tidak apa-apa, pergilah dan uruslah pohon kurmamu, karena mungkin kamu akan bersedekah atau berbuat baik.'"¹

Para ulama dari berbagai mazhab telah menjelaskan hukum keluar rumah bagi wanita yang sedang beriddah dalam kitab-kitab fiqih mereka. Berikut adalah beberapa pendapat mereka:

- Imam al-Kasani al-Hanafi dalam "Bada'i' al-Sana'i' fi Tartib al-Shara'i'" (3/ 205) mengatakan: "Tidak mengapa bagi wanita yang sedang beriddah untuk keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, karena ia membutuhkan keluar di siang hari untuk mendapatkan penghasilan yang akan ia nafkahkan, karena tidak ada nafkah baginya dari suami yang meninggal, melainkan nafkahnya adalah tanggungannya sendiri, maka ia membutuhkan keluar untuk mendapatkan nafkah, dan tidak boleh keluar di malam hari, karena tidak ada kebutuhan untuk keluar di malam hari."²

- Imam al-Hattab al-Maliki dalam "Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtasar Khalil" (3/ 405) mengatakan: "Dan tidak dilarang bagi wanita-wanita untuk keluar dan berjalan dalam kebutuhan-kebutuhan mereka walaupun mereka sedang beriddah, dan ke masjid, dan hanya dilarang dari tabarruj (berhias) dan takhsyif (menampakkan aurat) dan tathayyub (memakai wewangian) untuk keluar dan menghias diri."³

- Al-Khatib al-Syarbini al-Syafi'i dalam "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj" (5/ 106) mengatakan: "Setiap wanita yang sedang beriddah yang tidak wajib nafkahnya dan tidak ada orang yang memenuhi kebutuhannya: boleh baginya untuk keluar (di siang hari untuk membeli makanan) dan kapas dan kain (dan) menjual (benang dan semisalnya), karena kebutuhan akan hal itu, dan karena perkataan Jabir radhiyallahu ta'ala 'anhu -dan menyebutkan hadis tersebut-. Imam al-Syafi'i radhiyallahu ta'ala 'anhu berkata: Dan pohon kurma orang-orang Anshar dekat dengan rumah-rumah mereka, dan pengurusan pohon kurma tidak terjadi kecuali di siang hari, yaitu: kebanyakan."⁴

- Ia juga mengatakan (5/ 106): "Dan boleh baginya untuk keluar dalam masa riddah karena kematian -dan juga khuluk (cerai tebus)- di siang hari untuk membeli makanan dan benang dan semisalnya, dan juga di malam hari ke rumah tetangganya untuk menganyam dan bercerita dan semisalnya, dengan syarat ia kembali dan bermalam di rumahnya."

- Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam "Al-Mughni" (8/ 163) mengatakan: "Dan boleh bagi wanita yang sedang beriddah untuk keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik ia diceraikan atau suaminya meninggal, karena hadis yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu 'anhu -dan menyebutkan hadis tersebut-."

Berdasarkan hal tersebut dan dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda: maka boleh secara syar'i bagi wanita yang sedang beriddah karena kematian suaminya untuk keluar dari rumahnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti pergi ke tempat kerja dan sejenisnya.

Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam.

0 Komentar

Posting Komentar