Hukum Keluar Rumah Bagi Wanita Yang Sedang Beriddah
Ihdad adalah masa yang
harus dilalui oleh seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masa
ini, wanita tersebut harus tinggal di rumahnya dan meninggalkan segala bentuk
perhiasan, wewangian, dan hal-hal yang bersifat menghias diri, seperti memakai
perhiasan. Namun, ada beberapa pengecualian yang membolehkan wanita yang sedang
beriddah untuk keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti
pergi ke tempat kerja, atau membeli apa yang dibutuhkannya, asalkan ia tetap
mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam iddah. Hal ini didasarkan pada
hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam "Shahihnya" dari Jabir
radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Bibi saya diceraikan, lalu ia ingin
mengurus pohon kurma miliknya, maka seorang laki-laki melarangnya untuk keluar,
lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, maka beliau
bersabda: 'Tidak apa-apa, pergilah dan uruslah pohon kurmamu, karena mungkin
kamu akan bersedekah atau berbuat baik.'"¹
Para ulama dari
berbagai mazhab telah menjelaskan hukum keluar rumah bagi wanita yang sedang
beriddah dalam kitab-kitab fiqih mereka. Berikut adalah beberapa pendapat
mereka:
- Imam al-Kasani
al-Hanafi dalam "Bada'i' al-Sana'i' fi Tartib al-Shara'i'" (3/ 205)
mengatakan: "Tidak mengapa bagi wanita yang sedang beriddah untuk
keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, karena ia
membutuhkan keluar di siang hari untuk mendapatkan penghasilan yang akan ia
nafkahkan, karena tidak ada nafkah baginya dari suami yang meninggal, melainkan
nafkahnya adalah tanggungannya sendiri, maka ia membutuhkan keluar untuk
mendapatkan nafkah, dan tidak boleh keluar di malam hari, karena tidak ada
kebutuhan untuk keluar di malam hari."²
- Imam al-Hattab
al-Maliki dalam "Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtasar Khalil" (3/ 405)
mengatakan: "Dan tidak dilarang bagi wanita-wanita untuk keluar dan
berjalan dalam kebutuhan-kebutuhan mereka walaupun mereka sedang beriddah, dan
ke masjid, dan hanya dilarang dari tabarruj (berhias) dan takhsyif (menampakkan
aurat) dan tathayyub (memakai wewangian) untuk keluar dan menghias diri."³
- Al-Khatib
al-Syarbini al-Syafi'i dalam "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh
al-Minhaj" (5/ 106) mengatakan: "Setiap wanita yang sedang
beriddah yang tidak wajib nafkahnya dan tidak ada orang yang memenuhi
kebutuhannya: boleh baginya untuk keluar (di siang hari untuk membeli makanan)
dan kapas dan kain (dan) menjual (benang dan semisalnya), karena kebutuhan akan
hal itu, dan karena perkataan Jabir radhiyallahu ta'ala 'anhu -dan menyebutkan
hadis tersebut-. Imam al-Syafi'i radhiyallahu ta'ala 'anhu berkata: Dan pohon
kurma orang-orang Anshar dekat dengan rumah-rumah mereka, dan pengurusan pohon
kurma tidak terjadi kecuali di siang hari, yaitu: kebanyakan."⁴
- Ia juga mengatakan
(5/ 106): "Dan boleh baginya untuk keluar dalam masa riddah karena
kematian -dan juga khuluk (cerai tebus)- di siang hari untuk membeli makanan
dan benang dan semisalnya, dan juga di malam hari ke rumah tetangganya untuk
menganyam dan bercerita dan semisalnya, dengan syarat ia kembali dan bermalam
di rumahnya."⁵
- Imam Ibn Qudamah
al-Maqdisi al-Hanbali dalam "Al-Mughni" (8/ 163) mengatakan: "Dan
boleh bagi wanita yang sedang beriddah untuk keluar di siang hari untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik ia diceraikan atau suaminya meninggal,
karena hadis yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu 'anhu -dan menyebutkan
hadis tersebut-."
Berdasarkan hal
tersebut dan dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda: maka boleh secara syar'i
bagi wanita yang sedang beriddah karena kematian suaminya untuk keluar dari
rumahnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti pergi ke tempat kerja
dan sejenisnya.
Wallahu subhanahu wa
ta'ala a'lam.

0 Komentar