Hukum Keluar Shaf Salat Jemaah karena Hadats

Salat jemaah adalah salahat satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُلِّهُ

“Barangsiapa yang shalat isya’ berjamaah, maka seakan-akan ia telah shalat setengah malam. Dan barangsiapa yang shalat isya’ dan shubuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656)

Salat jemaah memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan sempurna. Salah satunya adalah merapatkan dan meluruskan shaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سووا صفوفكم ، فإن تسوية الصف من تمام الصلاة

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 433)


Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang salat jemaah mengalami hadats, yaitu sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti kentut, buang air kecil, atau buang air besar? Apakah boleh baginya untuk keluar dari shaf dan lewat di depan para jemaah yang sedang salat?

Hukumnya boleh keluar dan melewati shaf orang yang sedang shalat.

Pendapat ini didasarkan pada pendapat al-Adzra’i, salah seorang ulama mazhab Syafi’i, yang mengatakan:

وَلَوْ خَرَجَ مِنْ الصَّفِّ لِحَاجَةٍ كَالْبَوْلِ وَلَمْ يَجِدْ غَيْرَ الْمُتَقَدِّمِ عَلَى الصُّفُوفِ لِيَمُرَّ بِهِمْ جَازَ إذْ لا مُخْرَجَ لِهُ مِنْ الضُّرُورَةِ

“Jika seseorang keluar dari shaf karena suatu keperluan, seperti kencing, dan tidak menemukan jalan lain selain melewati depan shaf-shaf, maka boleh baginya, karena tidak ada jalan keluar baginya dari keadaan darurat.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, 4/241)

Pendapat ini menunjukkan bahwa keluar dari shaf salat jemaah karena hadats adalah perbuatan yang boleh dengan syarat-syarat berikut:

·        Tidak ada jalan lain selain melewati depan shaf-shaf.

·        Ada keadaan darurat yang memaksa, seperti kebelet kencing atau buang air besar.

·        Tidak mengganggu khusyuknya para jemaah dan merusak kesempurnaan shaf.

0 Komentar

Posting Komentar