Membaca Al-Qur’an Sebagai Pembuka dan Penutup Acara, Apa Hukumnya?

Membaca Al-Qur’an Sebagai Pembuka dan Penutup Acara, Apa Hukumnya?

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam. Membaca al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun, bagaimana hukum membaca al-Qur’an sebelum dan sesudah acara tertentu? Apakah ada dalil yang mendasarinya?

Dalam buku al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi, disebutkan bahwa membaca al-Qur’an sebelum dan sesudah acara tertentu adalah sunnah yang dilakukan oleh para ulama dan salafus shalih. Hal ini bertujuan untuk menghormati acara tersebut, mengingatkan hadirin tentang pentingnya al-Qur’an, dan memohon berkah dari Allah.

Salah satu contoh acara yang disunnahkan untuk dibuka dan ditutup dengan bacaan al-Qur’an adalah majelis ilmu, khususnya ilmu fiqih. Al-Khathib al-Baghdadi, seorang ulama yang berpindah madzhab dari Hanbali menjadi Syafi’i, mengatakan bahwa disunnahkan bagi salah satu hadirin untuk membaca surah atau beberapa ayat dari al-Qur’an sebelum atau sesudah pelajaran fiqih dimulai. Bahkan, para sahabat Rasulullah ketika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama, mereka membaca satu surah dari al-Qur’an.

Imam an-Nawawi juga mengemukakan bahwa para ulama menganjurkan untuk membuka dan menutup majelis hadits Nabi dengan pembacaan al-Qur’an oleh seorang qari’ yang bagus suaranya. Qari’ dalam acara seperti ini hendaknya membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut, seperti ayat-ayat yang berisi harapan, rasa takut, nasehat, perintah zuhud di dunia, motivasi untuk bersemangat dalam menggapai akhirat, dan memperpendek angan-angan bahwa hidup tidak selamanya. Selain itu, ayat yang berisi penjelasan tentang akhlak yang mulia juga dapat dibaca.

وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق

Para ulama menyarankan agar majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dan diakhiri dengan bacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang suaranya indah. Ia membaca ayat yang tidak sulit dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini harus memilih ayat yang cocok dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca haruslah ayat-ayat yang mengandung harapan, ketakutan, nasihat, perintah berzuhud di dunia dan juga dorongan untuk berjuang meraih akhirat dan menyadari bahwa hidup tidak kekal, juga ayat yang menjelaskan akhlak yang baik. (At Tibyan, hal. 112)

Salah satu surah yang biasa dibaca ketika menutup suatu majelis adalah surah al-'Ashr. Menurut riwayat dari Abu Madinah ad-Darimi, jika ada dua orang sahabat Nabi yang berjumpa, maka mereka tidak berpisah hingga di antara mereka ada yang membacakan surah al-'Ashr kepada yang lainnya. Surah ini mengandung tiga hal pokok yang menjadi landasan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, yaitu iman, amal shalih, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Selain surah al-'Ashr, surah al-Fatihah juga sering dibaca ketika menutup suatu acara, meskipun tidak ada dalil asalnya dari al-Qur’an dan sunnah. Namun, hal ini dianggap baik secara syar’i karena surah ini merupakan surah pertama dalam al-Qur’an dan mengandung pujian kepada Allah, permohonan hidayah, dan pengakuan bahwa hanya kepada Allah kita menyembah dan meminta pertolongan.

Dalam membaca al-Qur’an di acara-acara tertentu, sebaiknya kita memperhatikan konteks acara tersebut dan memilih ayat yang sesuai dengan tema acara. Dengan membaca al-Qur’an, diharapkan acara tersebut menjadi lebih berkat dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 


0 Komentar

Posting Komentar