Membaca
Al-Qur’an Sebagai Pembuka dan Penutup Acara, Apa Hukumnya?
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam
yang berisi petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam. Membaca al-Qur’an adalah
salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun,
bagaimana hukum membaca al-Qur’an sebelum dan sesudah acara tertentu? Apakah
ada dalil yang mendasarinya?
Dalam buku al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
karya Imam al-Qurthubi, disebutkan bahwa membaca al-Qur’an sebelum dan sesudah
acara tertentu adalah sunnah yang dilakukan oleh para ulama dan salafus shalih.
Hal ini bertujuan untuk menghormati acara tersebut, mengingatkan hadirin
tentang pentingnya al-Qur’an, dan memohon berkah dari Allah.
Salah satu contoh acara yang disunnahkan
untuk dibuka dan ditutup dengan bacaan al-Qur’an adalah majelis ilmu, khususnya
ilmu fiqih. Al-Khathib al-Baghdadi, seorang ulama yang berpindah madzhab dari
Hanbali menjadi Syafi’i, mengatakan bahwa disunnahkan bagi salah satu hadirin
untuk membaca surah atau beberapa ayat dari al-Qur’an sebelum atau sesudah
pelajaran fiqih dimulai. Bahkan, para sahabat Rasulullah ketika berkumpul untuk
membicarakan ilmu agama, mereka membaca satu surah dari al-Qur’an.
Imam an-Nawawi juga mengemukakan bahwa
para ulama menganjurkan untuk membuka dan menutup majelis hadits Nabi dengan
pembacaan al-Qur’an oleh seorang qari’ yang bagus suaranya. Qari’ dalam acara
seperti ini hendaknya membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut, seperti
ayat-ayat yang berisi harapan, rasa takut, nasehat, perintah zuhud di dunia,
motivasi untuk bersemangat dalam menggapai akhirat, dan memperpendek
angan-angan bahwa hidup tidak selamanya. Selain itu, ayat yang berisi
penjelasan tentang akhlak yang mulia juga dapat dibaca.
وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى
الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي
للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات
الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر
الأمل ومكارم الأخلاق
Para ulama menyarankan agar
majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dan diakhiri dengan
bacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang suaranya indah. Ia membaca ayat yang
tidak sulit dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini harus memilih ayat
yang cocok dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca haruslah ayat-ayat
yang mengandung harapan, ketakutan, nasihat, perintah berzuhud di dunia dan
juga dorongan untuk berjuang meraih akhirat dan menyadari bahwa hidup tidak
kekal, juga ayat yang menjelaskan akhlak yang baik. (At Tibyan, hal. 112)
Salah satu
surah yang biasa dibaca ketika menutup suatu majelis adalah surah al-'Ashr.
Menurut riwayat dari Abu Madinah ad-Darimi, jika ada dua orang sahabat Nabi
yang berjumpa, maka mereka tidak berpisah hingga di antara mereka ada yang membacakan
surah al-'Ashr kepada yang lainnya. Surah ini mengandung tiga hal pokok yang
menjadi landasan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, yaitu iman, amal
shalih, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.
Selain surah al-'Ashr, surah al-Fatihah
juga sering dibaca ketika menutup suatu acara, meskipun tidak ada dalil asalnya
dari al-Qur’an dan sunnah. Namun, hal ini dianggap baik secara syar’i karena
surah ini merupakan surah pertama dalam al-Qur’an dan mengandung pujian kepada
Allah, permohonan hidayah, dan pengakuan bahwa hanya kepada Allah kita
menyembah dan meminta pertolongan.
Dalam membaca al-Qur’an di acara-acara
tertentu, sebaiknya kita memperhatikan konteks acara tersebut dan memilih ayat
yang sesuai dengan tema acara. Dengan membaca al-Qur’an, diharapkan acara
tersebut menjadi lebih berkat dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Semoga
artikel ini bermanfaat bagi Anda. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 Komentar