Hukum Membalik Halaman Mushaf Saat Shalat



Salah satu hal yang membatalkan shalat, baik itu shalat fardhu maupun sunnah, adalah melakukan gerakan yang banyak dan berurutan. Menurut Mazhab Syafi'i, batasannya adalah tiga gerakan, seperti tiga langkah dengan sengaja atau tidak sengaja. Jika terdapat tiga atau lebih gerakan dengan anggota tubuh yang berbeda, misalnya seseorang menggerakkan kepala dan tangan sekaligus, meskipun gerakan-gerakan tersebut berasal dari jenis tindakan yang berbeda seperti langkah, pukulan, atau melepas sepatu, gerakan pergi dan kembali tangan hanya dihitung sekali kecuali orang yang bersembahyang menempatkan sesuatu di antara kedua tangan tersebut. Gerakan mengangkat kaki dihitung sekali, baik kaki tersebut kembali ke posisi semula atau tidak, sedangkan gerakan pergi dan kembali kaki dihitung dua kali. Contoh gerakan yang banyak adalah melompat secara kasar, serta menggerakkan seluruh tubuh atau sebagian besar tubuh, meskipun tanpa mengubah posisi kedua kaki. Jika gerakan tersebut dilakukan dengan bagian tubuh yang berat, maka shalat menjadi batal, namun jika dilakukan dengan bagian tubuh yang ringan, maka tidak membatalkan shalat. Contohnya, jika seseorang menggerakkan jarinya (tanpa menggerakkan telapak tangannya) saat berdzikir, atau membuka atau mengikat kancing atau menggerakkan lidah, bibir, atau kelopak mata secara berulang dan berurutan, maka gerakan-gerakan tersebut tidak membatalkan shalat karena tidak merusak khusyuk dan penghormatan dalam shalat. Oleh karena itu, gerakan yang sedikit pun jika tidak menyebabkan keraguan apakah gerakan tersebut sedikit atau banyak, tidak membatalkan shalat. Fatwa yang diperbolehkan adalah bahwa gerakan tersebut tidak mempengaruhi shalat. Namun, dalam tiga gerakan yang membatalkan, gerakan-gerakan tersebut harus berurutan, sehingga tidak dianggap putus dari gerakan sebelumnya menurut konvensi yang berlaku. Gerakan yang tidak berurutan tidak mempengaruhi shalat, meskipun gerakan tersebut banyak.

Menurut Mazhab Hanbali, gerakan yang sedikit tidak dapat diukur dengan tiga atau jumlah lainnya. Sebaliknya, gerakan yang sedikit ditentukan oleh konvensi atau kebiasaan yang dianggap sedikit. Hal ini karena tidak ada penentuan yang pasti dalam gerakan tersebut, sehingga mengacu pada konvensi yang berlaku. Contohnya adalah menggenggam atau menjaga sesuatu. Jika tindakan tersebut berlangsung lama menurut konvensi yang berlaku, dan tindakan tersebut berasal dari jenis tindakan yang berbeda namun tidak terputus, maka gerakan tersebut dinyatakan membatalkan shalat, baik dengan sengaja, tidak sengaja, atau karena ketidaktahuan, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak seperti dalam situasi ketakutan atau pelarian dari musuh dan sejenisnya. Ibnu al-Jauzi juga menyebutkan bahwa gatal-gatal yang tidak dapat ditahan adalah salah satu contoh kebutuhan mendesak. Adapun gerakan yang terpisah tidak membatalkan shalat, sebagaimana ditegaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin jamaah shalat di masjid dan ketika berdiri, beliau menggendong Ummamah binti Zainab di depannya, ketika sujud, beliau meletakkannya. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah shalat di atas mimbar dan naik-turun dari mimbar tersebut. Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki juga mendekati pendapat Mazhab Hanbali.

Berdasarkan itu, dalam kasus pertanyaan Anda mengenai mengalihkan halaman Al-Qur'an yang mulia, itu tidak membatalkan shalat karena itu adalah tindakan yang sedikit menurut konvensi yang berlaku. Namun, sebaiknya seorang yang sedang shalat membatasi gerakannya hanya pada gerakan yang minimal untuk mencapai tujuan tanpa melebihi atau menambah gerakan tersebut.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang lebih mengetahui.

Sumber: Dar al-Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar