Salah satu
hal yang membatalkan shalat, baik itu shalat fardhu maupun sunnah, adalah
melakukan gerakan yang banyak dan berurutan. Menurut Mazhab Syafi'i, batasannya
adalah tiga gerakan, seperti tiga langkah dengan sengaja atau tidak sengaja.
Jika terdapat tiga atau lebih gerakan dengan anggota tubuh yang berbeda,
misalnya seseorang menggerakkan kepala dan tangan sekaligus, meskipun
gerakan-gerakan tersebut berasal dari jenis tindakan yang berbeda seperti
langkah, pukulan, atau melepas sepatu, gerakan pergi dan kembali tangan hanya
dihitung sekali kecuali orang yang bersembahyang menempatkan sesuatu di antara
kedua tangan tersebut. Gerakan mengangkat kaki dihitung sekali, baik kaki
tersebut kembali ke posisi semula atau tidak, sedangkan gerakan pergi dan
kembali kaki dihitung dua kali. Contoh gerakan yang banyak adalah melompat
secara kasar, serta menggerakkan seluruh tubuh atau sebagian besar tubuh,
meskipun tanpa mengubah posisi kedua kaki. Jika gerakan tersebut dilakukan
dengan bagian tubuh yang berat, maka shalat menjadi batal, namun jika dilakukan
dengan bagian tubuh yang ringan, maka tidak membatalkan shalat. Contohnya, jika
seseorang menggerakkan jarinya (tanpa menggerakkan telapak tangannya) saat
berdzikir, atau membuka atau mengikat kancing atau menggerakkan lidah, bibir,
atau kelopak mata secara berulang dan berurutan, maka gerakan-gerakan tersebut
tidak membatalkan shalat karena tidak merusak khusyuk dan penghormatan dalam
shalat. Oleh karena itu, gerakan yang sedikit pun jika tidak menyebabkan
keraguan apakah gerakan tersebut sedikit atau banyak, tidak membatalkan shalat.
Fatwa yang diperbolehkan adalah bahwa gerakan tersebut tidak mempengaruhi
shalat. Namun, dalam tiga gerakan yang membatalkan, gerakan-gerakan tersebut
harus berurutan, sehingga tidak dianggap putus dari gerakan sebelumnya menurut
konvensi yang berlaku. Gerakan yang tidak berurutan tidak mempengaruhi shalat,
meskipun gerakan tersebut banyak.
Menurut
Mazhab Hanbali, gerakan yang sedikit tidak dapat diukur dengan tiga atau jumlah
lainnya. Sebaliknya, gerakan yang sedikit ditentukan oleh konvensi atau
kebiasaan yang dianggap sedikit. Hal ini karena tidak ada penentuan yang pasti
dalam gerakan tersebut, sehingga mengacu pada konvensi yang berlaku. Contohnya
adalah menggenggam atau menjaga sesuatu. Jika tindakan tersebut berlangsung
lama menurut konvensi yang berlaku, dan tindakan tersebut berasal dari jenis
tindakan yang berbeda namun tidak terputus, maka gerakan tersebut dinyatakan
membatalkan shalat, baik dengan sengaja, tidak sengaja, atau karena ketidaktahuan,
kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak seperti dalam situasi ketakutan atau
pelarian dari musuh dan sejenisnya. Ibnu al-Jauzi juga menyebutkan bahwa
gatal-gatal yang tidak dapat ditahan adalah salah satu contoh kebutuhan
mendesak. Adapun gerakan yang terpisah tidak membatalkan shalat, sebagaimana
ditegaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin jamaah
shalat di masjid dan ketika berdiri, beliau menggendong Ummamah binti Zainab di
depannya, ketika sujud, beliau meletakkannya. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi
wa sallam juga pernah shalat di atas mimbar dan naik-turun dari mimbar
tersebut. Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki juga mendekati pendapat
Mazhab Hanbali.
Berdasarkan
itu, dalam kasus pertanyaan Anda mengenai mengalihkan halaman Al-Qur'an yang
mulia, itu tidak membatalkan shalat karena itu adalah tindakan yang sedikit
menurut konvensi yang berlaku. Namun, sebaiknya seorang yang sedang shalat
membatasi gerakannya hanya pada gerakan yang minimal untuk mencapai tujuan
tanpa melebihi atau menambah gerakan tersebut.
Dan Allah
Subhanahu wa Ta'ala-lah yang lebih mengetahui.
Sumber: Dar
al-Ifta Mesir

0 Komentar