Al-Qur'an adalah kitab suci bagi umat
Islam yang menjadi sumber pengajaran dan panduan hidup dalam segala aspek
kehidupan. Salah satu keistimewaan al-Qur'an adalah dapat digunakan sebagai
obat untuk mengobati berbagai macam penyakit, baik fisik maupun non-fisik.
Sebagaimana dapat kita baca dalam
Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, semua ulama ahli fiqih sepakat tentang
bolehnya seorang muslim mengobati orang kafir dengan bacaan al-Qur'an. Hal ini
didasarkan pada sebuah riwayat dari Sa'id al-Khudri ra. yang disampaikan oleh
Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya.
Dalam riwayat tersebut, terdapat
kisah tentang sekelompok sahabat yang diminta oleh penduduk desa untuk
mengobati salah seorang di antara mereka yang terkena sengatan binatang
berbisa. Meskipun penduduk desa tersebut adalah orang-orang non-muslim, namun
sahabat tersebut berhasil meruqyahnya dengan bacaan al-Fatihah. Nabi saw.
sendiri tidak mengingkari apa yang dilakukan oleh para sahabat tersebut. Bahkan
ketika itu juga Rasulullah saw. menegaskan bahwa memang ayat-ayat al-Qur'an itu
bisa digunakan untuk ruqyah.

0 Komentar