Hukum Mengobati Non Muslim dengan Bacaan Alquran



Al-Qur'an adalah kitab suci bagi umat Islam yang menjadi sumber pengajaran dan panduan hidup dalam segala aspek kehidupan. Salah satu keistimewaan al-Qur'an adalah dapat digunakan sebagai obat untuk mengobati berbagai macam penyakit, baik fisik maupun non-fisik.

Sebagaimana dapat kita baca dalam Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, semua ulama ahli fiqih sepakat tentang bolehnya seorang muslim mengobati orang kafir dengan bacaan al-Qur'an. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Sa'id al-Khudri ra. yang disampaikan oleh Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya.

Dalam riwayat tersebut, terdapat kisah tentang sekelompok sahabat yang diminta oleh penduduk desa untuk mengobati salah seorang di antara mereka yang terkena sengatan binatang berbisa. Meskipun penduduk desa tersebut adalah orang-orang non-muslim, namun sahabat tersebut berhasil meruqyahnya dengan bacaan al-Fatihah. Nabi saw. sendiri tidak mengingkari apa yang dilakukan oleh para sahabat tersebut. Bahkan ketika itu juga Rasulullah saw. menegaskan bahwa memang ayat-ayat al-Qur'an itu bisa digunakan untuk ruqyah.

0 Komentar

Posting Komentar