Hukum Shalat Sunnah, Tapi Masih Hutang Shalat Wajib
Pertanyaan:
Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi
perbedaan pendapat di kota kami di antara para ulama Jawi tentang masalah
sunnah dan qada. Sebagian besar ulama telah memberikan fatwa bahwa shalat sunnah
menjadi batal dan haram dikerjakan jika seseorang memiliki qada yang belum
dikerjakan, tanpa syarat atau pengecualian apapun. Berdasarkan fatwa-fatwa ini,
masyarakat awam menggunakan argumen tersebut sebagai alasan yang kuat untuk
mengabaikan sunnah sesuai dengan keinginan mereka. Mereka mengacu pada
pernyataan para ulama mereka yang dengan jelas mendukung pandangan mereka.
Penyakit ini telah menyebar di hati mereka sehingga shalat-shalat seperti
shalat 'Id, shalat jenazah, dan shalat tarawih menjadi ditinggalkan, hanya
sedikit yang melakukannya. Akibatnya, ritual-ritual Islam menjadi melemah,
padahal generasi salaf yang saleh, semoga Allah merahmati mereka, telah
mengatakan, "Jika ada qada yang harus dikerjakan, maka waktunya harus
diberikan untuk mengerjakannya, kecuali dalam keadaan yang memaksa seperti
tidur dan kebutuhan hidup, serta kebutuhan orang yang harus mereka penuhi.
Dalam keadaan darurat, itu diperbolehkan sejauh yang diperlukan." Inilah
yang dimaksud oleh generasi salaf yang saleh dalam kitab-kitab mereka dengan
melarang sunnah.
Jadi, dari mana para ulama yang disebutkan
ini mengambil kesimpulan bahwa semua amal kecuali shalat sunnah tidak diizinkan
sama sekali, dan jika seseorang melakukannya, itu adalah dosa yang nyata dan
dosa besar? Apakah ini menunjukkan kehancuran yang besar, seperti yang dapat
dipahami dari perkataan dan pernyataan mereka? Dan sebaliknya, jika seseorang
tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk mengerjakan shalat qadha, apakah
melaksanakan shalat sunnah akan menjadi dosa atau mendapatkan pahala karena
sengaja meninggalkannya? Tolong berikan penjelasan yang bermanfaat. Terima
kasih.
Jawaban:
Kami telah membaca pertanyaan ini, dan kami
memberitahu bahwa al-Thahtawi telah menyampaikan dalam “Hasyiyah-nya 'ala
al-Durr”, dan Ibn 'Abidin dalam “Radd al-Muhtar” dari “al-Mudhmarat” apa yang
berbunyi:
]الاشتغال بقضاء الفوائت
أَوْلَى وأهم من النوافل، إلا سنن المفروضة وصلاة الضحى وصلاة التسبيح والصلوات
التي رويت فيها الأخبار] اهـ
[Menyibukkan diri qadha kewajiban lebih utama
dan penting daripada nafilah, kecuali sunnah-sunnah wajib dan shalat dhuha dan
shalat tasbih dan shalat-shalat yang diriwayatkan dalam berita]
Ibn 'Abidin berkata:
[كتحية المسجد والأربع قبل العصر والست بعد
المغرب] اهـ
[Seperti tahiyyatul masjid dan empat rakaat
sebelum 'ashar dan enam rakaat setelah maghrib]
Dan penulis “al-Durr” dalam bab tentang
hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa berkata:
[إن قضاء الصوم واجب على التراخي؛ ولذا جاز
التطوع قبله، بخلاف قضاء الصلاة] اهـ.
[Sesungguhnya qadha puasa wajib dengan
kelonggaran; oleh karena itu, diperbolehkan beribadah sebelumnya, berbeda
dengan qadha shalat]
Dan al-Thahtawi menulis
وكتب الطحطاوي على قوله بخلاف قضاء الصلاة ما نصه: أي: [فإنه
على الفور؛ لقوله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ فَنَسِيَهَا
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»؛ لأن جزاء الشرط لا يتأخر عنه، وظاهره أنه يُكره
التنفل بالصلاة لمن عليه فوائت ولم أره، "نهر" قلت: قدَّمنا حكمه في
قضاء الفوائت وهو الكراهة إلا في الرواتب والرغائب فليراجع] اهـ. عبارة الطحطاوي
بتصرف، وما قدمه في باب قضاء الفوائت هو ما سلف ذكره من عبارة "المضمرات
Dan dari ini diketahui bolehnya melaksanakan
sunnah-sunnah dan shalat hari raya dan shalat jenazah dan tarawih bagi orang
yang memiliki kewajiban, dan hal mengerjakan shalat sunnah tersebut tidaklah
haram dan juga makruh hanya semata-mata ia memiliki shalat yang harus diqodlo’.
Allah subhanahu wa ta’ala lebih mengetahui.
Sumber: Dar
al-Ifta’ Mesir

0 Komentar