Hukum
Shalat Tahiyatul Masjid bagi Orang yang Keluar dan Masuk Masjid
Salat
Tahiyatul Masjid adalah salat sunah dua rakaat yang dilakukan ketika seorang
muslim memasuki masjid. Salat ini merupakan bentuk penghormatan kepada Allah,
yang memiliki masjid, dan juga kepada masjid itu sendiri, yang merupakan tempat
ibadah dan pusat kegiatan umat Islam. Namun, sayangnya, banyak muslim yang
lalai atau tidak mengetahui salat sunah ini, sehingga mereka langsung duduk
atau melakukan aktivitas lain setelah masuk masjid.
Salat Tahiyatul Masjid disyariatkan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi:
إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika
salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat
sebelum dia duduk.”
(HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Hadits
ini menunjukkan bahwa salat Tahiyatul Masjid adalah sunah muakkadah (sangat
dianjurkan) bagi setiap orang yang masuk masjid dan bermaksud duduk di
dalamnya. Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh seorang
laki-laki yang datang pada hari Jumat ketika beliau sedang berkhutbah untuk
bangun dan shalat dua rakaat sebelum duduk.
Salat
Tahiyatul Masjid tidak memiliki waktu khusus untuk dikerjakan. Ia bisa
dilaksanakan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu-waktu
yang dilarang shalat, seperti setelah shalat subuh dan ashar, atau ketika
matahari terbit, tergelincir, atau terbenam. Namun, jika
seseorang memasuki masjid pada waktu-waktu tersebut dengan maksud untuk
menunggu shalat wajib, maka ia boleh shalat Tahiyatul Masjid.
Salat
Tahiyatul Masjid dilaksanakan dengan dua rakaat dengan satu kali salam; membaca
surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Kafirun (sunnah) pada rakaat pertama, dan
membaca surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Ikhlas (sunnah) pada rakaat
kedua. Niat shalat Tahiyatul Masjid adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي
تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنّةً لِلّهِ تَعالى
“Ushalli
tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”
"Saya shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat sunnah
karena Allah ta’ala."
Salah
satu pertanyaan yang sering muncul terkait salat Tahiyatul Masjid adalah apakah
masih tetap disunahkan jika seseorang keluar dari masjid untuk berwudhu atau
pergi ke makam yang ada di belakang masjid, kemudian masuk kembali ke masjid? Jawabannya adalah tetap sunah, karena setiap kali seseorang memasuki
masjid dengan niat untuk berdiam di dalamnya, maka ia disunahkan untuk shalat
Tahiyatul Masjid.
dari
kitab I’anat al-Thalibin, jilid 1, halaman 256,
وسنة
تحية المسجد ركعتان لمن دخله مريدا القعود فيه ولو بعذر كالمحتاج إلى الظل أو
المستظل وكرر بتكرير دخول تتقرب أي ويتكرر التحية بتكرار الدخول وإن قرب كما تتكرر
عند بعده لتجدد السبب ولا يفوتها إلا بالجهل أو النسيان
أو التعذير
Dan
sunah Tahiyatul Masjid dua rakaat bagi orang yang masuk masjid dengan maksud
untuk duduk di dalamnya, meskipun dengan alasan seperti yang membutuhkan
naungan atau yang mencari naungan. Dan diulangi dengan pengulangan masuk karena
keluar sebentar, yaitu Tahiyatul Masjid diulangi dengan pengulangan masuk,
meskipun dekat waktunya, sebagaimana diulangi ketika waktunya berjauhan, karena
penyebabnya terbarukan. Dan kesunahan tahiyat masjid tidak hilang kecuali
karena ketidaktahuan, lupa, atau berhalangan.
0 Komentar