Hukum Shalat Tahiyatul Masjid bagi Orang yang Keluar dan Masuk Masjid

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid bagi Orang yang Keluar dan Masuk Masjid

Salat Tahiyatul Masjid adalah salat sunah dua rakaat yang dilakukan ketika seorang muslim memasuki masjid. Salat ini merupakan bentuk penghormatan kepada Allah, yang memiliki masjid, dan juga kepada masjid itu sendiri, yang merupakan tempat ibadah dan pusat kegiatan umat Islam. Namun, sayangnya, banyak muslim yang lalai atau tidak mengetahui salat sunah ini, sehingga mereka langsung duduk atau melakukan aktivitas lain setelah masuk masjid.


Salat Tahiyatul Masjid disyariatkan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)

Hadits ini menunjukkan bahwa salat Tahiyatul Masjid adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap orang yang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh seorang laki-laki yang datang pada hari Jumat ketika beliau sedang berkhutbah untuk bangun dan shalat dua rakaat sebelum duduk.

Salat Tahiyatul Masjid tidak memiliki waktu khusus untuk dikerjakan. Ia bisa dilaksanakan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang shalat, seperti setelah shalat subuh dan ashar, atau ketika matahari terbit, tergelincir, atau terbenam. Namun, jika seseorang memasuki masjid pada waktu-waktu tersebut dengan maksud untuk menunggu shalat wajib, maka ia boleh shalat Tahiyatul Masjid.

Salat Tahiyatul Masjid dilaksanakan dengan dua rakaat dengan satu kali salam; membaca surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Kafirun (sunnah) pada rakaat pertama, dan membaca surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Ikhlas (sunnah) pada rakaat kedua. Niat shalat Tahiyatul Masjid adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنّةً لِلّهِ تَعالى

“Ushalli tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”

"Saya shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat sunnah karena Allah ta’ala."

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait salat Tahiyatul Masjid adalah apakah masih tetap disunahkan jika seseorang keluar dari masjid untuk berwudhu atau pergi ke makam yang ada di belakang masjid, kemudian masuk kembali ke masjid? Jawabannya adalah tetap sunah, karena setiap kali seseorang memasuki masjid dengan niat untuk berdiam di dalamnya, maka ia disunahkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.

dari kitab I’anat al-Thalibin, jilid 1, halaman 256,

وسنة تحية المسجد ركعتان لمن دخله مريدا القعود فيه ولو بعذر كالمحتاج إلى الظل أو المستظل وكرر بتكرير دخول تتقرب أي ويتكرر التحية بتكرار الدخول وإن قرب كما تتكرر عند بعده لتجدد السبب ولا يفوتها إلا بالجهل أو النسيان أو التعذير

 

Dan sunah Tahiyatul Masjid dua rakaat bagi orang yang masuk masjid dengan maksud untuk duduk di dalamnya, meskipun dengan alasan seperti yang membutuhkan naungan atau yang mencari naungan. Dan diulangi dengan pengulangan masuk karena keluar sebentar, yaitu Tahiyatul Masjid diulangi dengan pengulangan masuk, meskipun dekat waktunya, sebagaimana diulangi ketika waktunya berjauhan, karena penyebabnya terbarukan. Dan kesunahan tahiyat masjid tidak hilang kecuali karena ketidaktahuan, lupa, atau berhalangan.

 


0 Komentar

Posting Komentar