Pertanyaan
Apa hukum imam yang shalat tanpa menutup kepala dengan
orang-orang? Dan hukum shalat makmum yang shalat di belakangnya tanpa menutup
kepala? Dan hukum shalat sendirian tanpa menutup kepala? Apakah shalat mereka
sah atau makruh atau batal atau haram?
Jawaban
Shalat laki-laki, baik sebagai imam, makmum, atau sendirian,
tanpa menutup kepala adalah sah menurut semua mazhab; karena syarat sahnya
shalat adalah menutup aurat, dan kepala laki-laki bukanlah aurat menurut
kesepakatan sehingga tidak diwajibkan untuk menutupnya dalam shalat, tetapi
yang lebih baik adalah menutup kepala dalam shalat.
Dan ulama Hanafi berpendapat bahwa shalat laki-laki dengan
kepala terbuka adalah makruh karena malas untuk menutupinya dan tidak
menganggapnya sebagai hal penting dalam shalat sehingga meninggalkannya karena
itu, dan mereka mengatakan bahwa boleh meninggalkan penutupan kepala tanpa
makruh jika meninggalkannya karena tidak mampu atau karena alasan-alasan
tertentu dan bukan karena mengurangi beban, dan panas adalah salah satu alasan
bagi mereka. Dan ulama Hanafi berkata: Tidak apa-apa meninggalkan penutupan
kepala dalam shalat untuk merendahkan diri dan khusyuk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui.
Sumber : dar
al-Ifta Mesir

0 Komentar