Hukum Shalat Tanpa Menutup Kepala

Pertanyaan

Apa hukum imam yang shalat tanpa menutup kepala dengan orang-orang? Dan hukum shalat makmum yang shalat di belakangnya tanpa menutup kepala? Dan hukum shalat sendirian tanpa menutup kepala? Apakah shalat mereka sah atau makruh atau batal atau haram?

Jawaban

Shalat laki-laki, baik sebagai imam, makmum, atau sendirian, tanpa menutup kepala adalah sah menurut semua mazhab; karena syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, dan kepala laki-laki bukanlah aurat menurut kesepakatan sehingga tidak diwajibkan untuk menutupnya dalam shalat, tetapi yang lebih baik adalah menutup kepala dalam shalat.

Dan ulama Hanafi berpendapat bahwa shalat laki-laki dengan kepala terbuka adalah makruh karena malas untuk menutupinya dan tidak menganggapnya sebagai hal penting dalam shalat sehingga meninggalkannya karena itu, dan mereka mengatakan bahwa boleh meninggalkan penutupan kepala tanpa makruh jika meninggalkannya karena tidak mampu atau karena alasan-alasan tertentu dan bukan karena mengurangi beban, dan panas adalah salah satu alasan bagi mereka. Dan ulama Hanafi berkata: Tidak apa-apa meninggalkan penutupan kepala dalam shalat untuk merendahkan diri dan khusyuk.

Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui.

Sumber : dar al-Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar