Hukum Wanita Memakai Celana Ketat Menurut Empat Mazhab



Celana adalah salah satu jenis pakaian yang banyak digunakan oleh laki-laki maupun perempuan. Celana dapat berfungsi sebagai penutup aurat, pelindung tubuh, dan sarana untuk mempercantik diri dan memperindah penampilan. Namun, tidak semua jenis celana sesuai dengan syariat Islam, terutama bagi wanita. Ada beberapa celana yang terlalu ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki, yang dapat menimbulkan fitnah dan dosa bagi pemakainya.

Lalu, bagaimanakah hukum wanita memakai celana ketat menurut empat mazhab beraliran ahlussunah wal jamaah, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali? Berikut adalah penjelasannya.

Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, hukum wanita memakai celana ketat adalah haram, karena celana ketat tidak dapat menutup aurat wanita dengan sempurna. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita, seperti pinggul, paha, betis, dan lainnya. Hal ini dapat mengundang pandangan laki-laki yang tidak halal dan menimbulkan syahwat pada mereka.

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata:

إن الساتر في الصلاة وخارجها أن يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون، فيكفي ما يمنع إدراك لون البشرة ولو حكى الحجم كسروال ضيق لكنه للمرأة حرام وخلاف الأولى للرجل

“Syarat penutup aurat dalam shalat dan di luar shalat adalah harus menutupi anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan pakaian atau sejenisnya serta menutupi warna kulitnya. Cukup dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit meskipun menampakkan ukuran anggota tubuh seperti celana ketat. Namun hal itu haram bagi wanita dan tidak utama bagi laki-laki.” (Al-Mabsuth, 1/106)

Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, hukum wanita memakai celana ketat adalah makruh tahrimi, yaitu mendekati haram. Hal ini karena celana ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat juga dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.

Imam Malik rahimahullah berkata:

لا يجوز للمرأة أن تلبس السروال إلا إذا كانت تخاف من البرد، فإن كانت تخاف من البرد فلتلبسه تحت ثيابها، ولا تخرج به إلى الناس

“Tidak boleh bagi wanita memakai celana kecuali jika ia takut kedinginan. Jika ia takut kedinginan maka hendaklah ia memakainya di bawah pakaiannya dan jangan keluar dengannya ke hadapan orang-orang.” (Al-Mudawwanah al-Kubra, 2/154)

Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, hukum wanita memakai celana ketat adalah makruh tanzihi, yaitu mendekati makruh. Hal ini karena celana ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat juga dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء أي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدر الأعضاء كسروال ضيق لكنه خلاف الأولى أي للرجل وأما المرأة والخنثى فيكره لهما

“Cukup dengan sesuatu yang menampakkan ukuran anggota tubuh, yaitu sesuatu yang dapat diketahui oleh orang-orang ukuran anggota tubuhnya seperti celana ketat. Namun hal itu tidak utama bagi laki-laki. Adapun wanita dan khunsa maka makruh bagi mereka.” (Al-Majmu’, 3/224)

Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali, hukum wanita memakai celana ketat adalah makruh tahrimi, yaitu mendekati haram. Hal ini karena celana ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat juga dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وأما المرأة فلا تلبس السروال لأنه يحكي شكلها ويظهر مفاتنها، ولأنه من لباس الرجال، وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن تشبه النساء بالرجال

“Adapun wanita maka tidak boleh memakai celana karena celana dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan memperlihatkan keindahannya. Dan karena celana adalah pakaian laki-laki. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang wanita menyerupai laki-laki.” (Al-Mughni, 2/174)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita memakai celana ketat berbeda-beda menurut empat mazhab beraliran ahlussunah wal jamaah. Mazhab Hanafi mengharamkannya, mazhab Maliki dan Hanbali menganggapnya makruh tahrimi, dan mazhab Syafi’i menganggapnya makruh tanzihi. Namun, semua mazhab sepakat bahwa celana ketat tidak sesuai dengan syariat Islam bagi wanita, karena dapat menampakkan auratnya, mengundang fitnah, dan menyerupai pakaian laki-laki.

Oleh karena itu, sebaiknya wanita menghindari memakai celana ketat dan memilih pakaian yang lebih longgar, sopan, dan syar’i. Pakaian yang baik adalah pakaian yang dapat menutupi aurat, tidak transparan, tidak ketat, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau kafir, tidak berlebihan atau mencolok, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Referensi

1. Hukum Perempuan Mengenakan Celana Ketat | NU Online

2. Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan | Bincang Syariah

3. Hukum Perempuan Mengenakan Celana – Eramuslim

[4]. Al-Mabsuth, karya Imam Abu Hanifah

[5]. Al-Mudawwanah al-Kubra, karya Imam Malik

 

0 Komentar

Posting Komentar