Celana adalah salah satu jenis pakaian yang banyak
digunakan oleh laki-laki maupun perempuan. Celana dapat berfungsi sebagai
penutup aurat, pelindung tubuh, dan sarana untuk mempercantik diri dan
memperindah penampilan. Namun, tidak semua jenis celana sesuai dengan syariat
Islam, terutama bagi wanita. Ada beberapa celana yang terlalu ketat,
transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki, yang dapat menimbulkan fitnah
dan dosa bagi pemakainya.
Lalu, bagaimanakah hukum wanita memakai celana ketat
menurut empat mazhab beraliran ahlussunah wal jamaah, yaitu mazhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali? Berikut adalah penjelasannya.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, hukum wanita memakai celana
ketat adalah haram, karena celana ketat tidak dapat menutup aurat wanita dengan
sempurna. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan. Celana ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita, seperti pinggul,
paha, betis, dan lainnya. Hal ini dapat mengundang pandangan laki-laki yang
tidak halal dan menimbulkan syahwat pada mereka.
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata:
“إن الساتر في
الصلاة وخارجها أن يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون، فيكفي ما يمنع إدراك لون
البشرة ولو حكى الحجم كسروال ضيق لكنه للمرأة حرام وخلاف الأولى للرجل”
“Syarat penutup aurat dalam
shalat dan di luar shalat adalah harus menutupi anggota tubuh yang wajib
ditutupi dengan pakaian atau sejenisnya serta menutupi warna kulitnya. Cukup
dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit meskipun menampakkan
ukuran anggota tubuh seperti celana ketat. Namun hal itu haram bagi wanita dan
tidak utama bagi laki-laki.” (Al-Mabsuth, 1/106)
Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, hukum wanita memakai celana
ketat adalah makruh tahrimi, yaitu mendekati haram. Hal ini karena celana ketat
dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat juga
dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang
wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
Imam Malik rahimahullah berkata:
“لا يجوز
للمرأة أن تلبس السروال إلا إذا كانت تخاف من البرد، فإن كانت تخاف من البرد
فلتلبسه تحت ثيابها، ولا تخرج به إلى الناس”
“Tidak boleh bagi wanita memakai
celana kecuali jika ia takut kedinginan. Jika ia takut kedinginan maka
hendaklah ia memakainya di bawah pakaiannya dan jangan keluar dengannya ke
hadapan orang-orang.” (Al-Mudawwanah al-Kubra, 2/154)
Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, hukum wanita memakai celana
ketat adalah makruh tanzihi, yaitu mendekati makruh. Hal ini karena celana
ketat dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat
juga dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang
wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“ويكفي ما يحكي
لحجم الأعضاء أي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدر الأعضاء كسروال ضيق لكنه خلاف
الأولى أي للرجل وأما المرأة والخنثى فيكره لهما”
“Cukup dengan sesuatu yang
menampakkan ukuran anggota tubuh, yaitu sesuatu yang dapat diketahui oleh
orang-orang ukuran anggota tubuhnya seperti celana ketat. Namun hal itu tidak
utama bagi laki-laki. Adapun wanita dan khunsa maka makruh bagi mereka.”
(Al-Majmu’, 3/224)
Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali, hukum wanita memakai celana
ketat adalah makruh tahrimi, yaitu mendekati haram. Hal ini karena celana ketat
dapat menampakkan bentuk tubuh wanita yang termasuk auratnya. Aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Celana ketat juga
dapat menyebabkan wanita terlihat seperti laki-laki, padahal Islam melarang
wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“وأما المرأة
فلا تلبس السروال لأنه يحكي شكلها ويظهر مفاتنها، ولأنه من لباس الرجال، وقد نهى
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن تشبه النساء بالرجال”
“Adapun wanita maka tidak boleh
memakai celana karena celana dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan
memperlihatkan keindahannya. Dan karena celana adalah pakaian laki-laki. Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang wanita menyerupai
laki-laki.” (Al-Mughni, 2/174)
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum
wanita memakai celana ketat berbeda-beda menurut empat mazhab beraliran
ahlussunah wal jamaah. Mazhab Hanafi mengharamkannya, mazhab Maliki dan Hanbali
menganggapnya makruh tahrimi, dan mazhab Syafi’i menganggapnya makruh tanzihi.
Namun, semua mazhab sepakat bahwa celana ketat tidak sesuai dengan syariat
Islam bagi wanita, karena dapat menampakkan auratnya, mengundang fitnah, dan
menyerupai pakaian laki-laki.
Oleh karena itu, sebaiknya wanita menghindari memakai
celana ketat dan memilih pakaian yang lebih longgar, sopan, dan syar’i. Pakaian
yang baik adalah pakaian yang dapat menutupi aurat, tidak transparan, tidak
ketat, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau kafir, tidak berlebihan atau
mencolok, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Referensi
1. Hukum Perempuan Mengenakan Celana
Ketat | NU Online
2. Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan |
Bincang Syariah
3. Hukum Perempuan Mengenakan Celana –
Eramuslim
[4]. Al-Mabsuth, karya Imam Abu Hanifah
[5]. Al-Mudawwanah al-Kubra, karya Imam Malik

0 Komentar