Kebolehan Menggunakan Alat Elektronik untuk Mengingatkan Jamaah dalam Shalat: Perspektif Fiqih



Penanya mengatakan: Apakah hukum menggunakan alat pengingat di atas sajadah shalat yang dapat mengingatkan jamaah saat kelalaian dalam shalat? Alat elektronik ini dilengkapi dengan indikator jumlah rakaat dan sujud yang telah dilakukan oleh jamaah, dan dapat ditambahkan sel elektronik suara yang berzikir kepada Allah saat kelalaian.

Jawaban:

Prinsip pengingat pada kelalaian dalam shalat adalah dianjurkan. Dalam situasi ketika imam melakukan kesalahan, jamaah diperbolehkan untuk bertakbir jika laki-laki, atau bertepuk tangan jika perempuan.

Bahkan, diperbolehkan bagi mereka yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan peringatan. Imam Al-Baji dalam kitab "Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha" (1/152, cetakan Al-Saadah) menyatakan: "Tidak ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan peringatan kepada orang yang sedang dalam shalat. Hal ini juga dinyatakan oleh Imam Malik dalam kitab "Al-Mukhtasar". "

Dalam kitab "Al-Furu" karya Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (2/269, cetakan Muassasah al-Risalah), dikatakan: "Tidak ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan peringatan, dan itu tidak membatalkan shalat."

Dalam kitab "Al-Mughni" karya Imam Ibnu Qudamah (2/45, cetakan Maktabah al-Qaherah), dikatakan: "Tidak ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan peringatan kepada orang yang sedang shalat. Al-Najjar meriwayatkannya dengan sanadnya dari 'Amir bin Rabi'ah yang berkata: "Saya duduk di Mekah, lalu ada seorang pria yang sedang shalat di dekat Maqam Ibrahim, dan ada seorang pria yang duduk di belakangnya memberikan bimbingan kepadanya. Ternyata itu adalah Utsman bin Affan, semoga Allah meridhainya."

Oleh karena itu, tidak ada masalah syariat dalam inovasi ini selama ia membantu mengatur jumlah rakaat dalam shalat, terutama bagi mereka yang sering keliru dan lupa.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang lebih mengetahui.

Sumber: dar al-ifta Mesir 

0 Komentar

Posting Komentar