Penanya mengatakan: Apakah hukum
menggunakan alat pengingat di atas sajadah shalat yang dapat mengingatkan
jamaah saat kelalaian dalam shalat? Alat elektronik ini dilengkapi dengan
indikator jumlah rakaat dan sujud yang telah dilakukan oleh jamaah, dan dapat
ditambahkan sel elektronik suara yang berzikir kepada Allah saat kelalaian.
Jawaban:
Prinsip pengingat pada kelalaian
dalam shalat adalah dianjurkan. Dalam situasi ketika imam melakukan kesalahan,
jamaah diperbolehkan untuk bertakbir jika laki-laki, atau bertepuk tangan jika
perempuan.
Bahkan, diperbolehkan bagi mereka
yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan peringatan. Imam Al-Baji dalam
kitab "Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha" (1/152, cetakan Al-Saadah)
menyatakan: "Tidak ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat
untuk memberikan peringatan kepada orang yang sedang dalam shalat. Hal ini juga
dinyatakan oleh Imam Malik dalam kitab "Al-Mukhtasar". "
Dalam kitab "Al-Furu" karya
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (2/269, cetakan Muassasah al-Risalah), dikatakan:
"Tidak ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat untuk
memberikan peringatan, dan itu tidak membatalkan shalat."
Dalam kitab "Al-Mughni" karya
Imam Ibnu Qudamah (2/45, cetakan Maktabah al-Qaherah), dikatakan: "Tidak
ada masalah bagi orang yang tidak sedang dalam shalat untuk memberikan
peringatan kepada orang yang sedang shalat. Al-Najjar meriwayatkannya dengan
sanadnya dari 'Amir bin Rabi'ah yang berkata: "Saya duduk di Mekah, lalu
ada seorang pria yang sedang shalat di dekat Maqam Ibrahim, dan ada seorang
pria yang duduk di belakangnya memberikan bimbingan kepadanya. Ternyata itu
adalah Utsman bin Affan, semoga Allah meridhainya."
Oleh karena itu, tidak ada masalah
syariat dalam inovasi ini selama ia membantu mengatur jumlah rakaat dalam
shalat, terutama bagi mereka yang sering keliru dan lupa.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah
yang lebih mengetahui.
Sumber: dar al-ifta Mesir

0 Komentar