Keutamaan Membahagiakan Orang Lain



Orang-orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia dan paling efektif dalam memperbaiki keadaan mereka dan menghidupkan ekonomi mereka; sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang bersumber dari Nabi: “Orang-orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia, dan amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang kamu masukkan ke dalam hati seorang Muslim, atau kamu hilangkan kesulitannya, atau kamu lunasi hutangnya, atau kamu singkirkan kelaparannya, dan aku berjalan bersama saudaraku dalam suatu keperluan hingga aku selesaikan untuknya lebih aku sukai daripada aku beri’tikaf di masjid ini -maksudnya masjid Madinah- sebulan, dan barangsiapa menahan amarahnya Allah akan menutupi aibnya, dan barangsiapa menahan kemarahannya -padahal dia mampu melampiaskannya- Allah akan mengisi hatinya dengan ketenangan pada hari kiamat, dan barangsiapa berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia selesaikan untuknya Allah akan meneguhkan kakinya di atas shirath pada hari ketika banyak kaki tergelincir” Diriwayatkan oleh al-Tabrani dalam Mu’jam-nya: “al-Kabir”, “al-Awsath” dan “ash-Shaghir”.

Keutamaan Memasukkan Kegembiraan ke dalam Hati Manusia

Syariat Islam mendorong untuk memasukkan kegembiraan ke dalam hati manusia; dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang amalan yang paling utama di sisi Allah Ta’ala? Beliau menjawab: “Barangsiapa memasukkan kegembiraan ke dalam hati seorang mukmin; baik dengan memberinya makan saat lapar, atau melunasi hutangnya, atau menghilangkan kesulitan dari kesulitan dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitan dari kesulitan akhirat, dan barangsiapa memberi kelonggaran kepada orang yang mampu atau menghapuskan hutang orang yang tidak mampu, maka Allah akan menaunginya pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya, dan barangsiapa berjalan bersama saudaranya dalam suatu urusan hingga ia selesaikan untuknya, maka Allah akan meneguhkan kakinya pada hari banyak kaki tergelincir, dan lebih baik bagi kalian berjalan bersama saudaranya dalam menyelesaikan urusannya daripada beri’tikaf di masjidku ini dua bulan -dan beliau menunjuk dengan jarinya-” Dirawat oleh al-Hakim dalam “al-Mustadrak”.

Dan karena itu, maka berinfak dan memasukkan kegembiraan ke dalam hati manusia dari segi sebagai ibadah yang bermanfaat lebih utama daripada haji sunnah dan umrahnya; karena bisa jadi untuk mencukupi orang yang membutuhkan atau untuk melunasi hutang orang yang berhutang, dan itu berbeda dengan haji sunnah dan umrah sunnah; karena manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya.

Dan para fuqaha telah menetapkan dalam kaidah-kaidah fiqih bahwa “ibadah yang bermanfaat lebih utama daripada yang terbatas”, dan barangsiapa yang membantah mereka dalam hal itu tidaklah berbeda pendapat bahwa perbedaan tingkatan ketaatan hanya tergantung pada manfaat yang timbul darinya; berkata al-'Allamah as-Suyuthi asy-Syafi’i dalam “al-Asybah wan Nadzair” (hal: 144, cet. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah): [Kaidah yang kedua puluh: ibadah yang bermanfaat lebih utama daripada yang terbatas] selesai.

Keutamaan Antara Sedekah dan Haji Umrah Sunah

Sebagian dari salafus shalih berpendapat bahwa sedekah lebih utama daripada sunah haji dan umrah; karena sedekah adalah ibadah yang bermanfaat, sedangkan haji dan umrah secara sunah adalah ibadah yang terbatas pada pelakunya:

Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq -dan lafazhnya miliknya- dan Ibnu Abi Syaibah dalam “Musannaf” mereka dari Sufyan ats-Tsauri, dan seorang laki-laki bertanya kepadanya, maka ia berkata: Haji lebih utama setelah kewajiban atau sedekah? Maka ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Miskin, dari Ibrahim an-Nakha’i bahwa ia berkata: “Jika ia telah haji beberapa kali, maka sedekah”. Dan al-Hasan berkata: “Jika ia telah haji sekali”.

Dan lafazh Ibnu Abi Syaibah dari Ibrahim an-Nakha’i: “Mereka berpendapat jika ia telah haji beberapa kali maka sedekah lebih utama”. Dan imam an-Nakha’i (w. 96 H) adalah tabi’in agung, ia menemui sekelompok sahabat, dan melihat Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha, dan ia adalah mufti ahli Kufah pada zamannya.

Dan dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam kitab “az-Zuhd” dari al-Hasan al-Bashri rahimahullah ta’ala ia berkata: “Salah seorang di antara mereka berkata: Aku akan haji, aku akan haji, engkau telah haji, sambunglah silaturrahim, hilangkanlah kesedihan orang yang bersedih, berbuat baiklah kepada tetangga”. Dan dari apa yang disebutkan diketahui jawaban atas pertanyaan.

Dan Allah subhanahu wa ta’ala lebih mengetahui.

Sumber: Darul Ifta Mesir

           

 

 

0 Komentar

Posting Komentar