Menyewa Orang untuk Membaca al-Qur’an bagi Mayit: Bolehkah?


Menyewa Orang untuk Membaca al-Qur’an bagi Mayit: Bolehkah?

Membaca al-Qur’an adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung berbagai hikmah, petunjuk, rahmat, dan keberkahan. Dengan membaca al-Qur’an, kita dapat mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh pahala, dan menenangkan jiwa.

Namun, bagaimana jika kita tidak mampu membaca al-Qur’an sendiri, atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya? Apakah boleh kita menyewa orang lain untuk membaca al-Qur’an bagi kita atau bagi orang yang sudah meninggal? Apakah pahala dari bacaan al-Qur’an tersebut akan sampai kepada kita atau kepada mayit?

Ternyata, para ulama fiqih berbeda pendapat terkait masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk menjual dan membeli al-Qur’an, atau sebagai bentuk mengambil manfaat duniawi dari al-Qur’an. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Bacalah al-Qur’an, dan jangan kalian makan dengannya.” (HR. Ahmad)

Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibn Abidin (w. 1252 H) dari kalangan Hanafiyah di dalam Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar. Beliau mengatakan bahwa menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit adalah haram. Hal itu disebutkan dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, juz 1, halaman 633,

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْجَرَ عَلَى قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْمَيِّتِ وَإِنْ كَانَ بِالْعُقْدِ أَوْ الْوَصِيَّةِ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَلَا يُصِيبُ الْمَيِّتُ مِنْهُ شَيْءٌ لِعُدْمِ الدَّلِيلِ عَلَى ذَلِك

Dan tidak boleh menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit, baik dengan akad atau wasiat, karena itu sama saja dengan menjual dan membeli. Dan tidak akan sampai kepada mayit sesuatu pun dari bacaan itu karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Sementara itu, ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal itu boleh, dengan syarat orang yang membaca al-Qur’an harus berdoa setelah selesai membaca agar pahalanya disampaikan kepada mayit. Mereka berpendapat bahwa dengan cara ini, mayit akan mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an tersebut, karena doa adalah wasilah atau perantara untuk menyampaikan pahala.

Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam an-Nawawi (w. 676 H) dari madzhab Syafi’i di dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin. Beliau menuliskan: “Dari al-Qadhi al-Husain di dalam al-Fatawa, bahwa menyewa orang supaya membaca al-Qur’an di bagian kepala kuburan dalam waktu tertentu adalah boleh.”

Ada juga ulama yang lebih longgar lagi dalam masalah ini. Mereka mengatakan bahwa menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit adalah boleh, baik dengan doa setelahnya maupun tanpa doa setelahnya. Mereka berpendapat bahwa pahala dari bacaan al-Qur’an tersebut akan tetap sampai kepada mayit, karena al-Qur’an yang dibaca akan membawa keberkahan terhadap tempat di mana ia dibaca.

Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H) di dalam Tuhfah al- Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Beliau mengatakan: “Sah menyewa orang supaya membaca al-Qur’an di samping kuburan atau disertai dengan doa setelahnya supaya mayit mendapatkan pahala sesuai dengan pahala yang didapatkan oleh pembacanya atau tanpa berdoa setelahnya.”

Adapun berkaitan dengan pembaca al-Qur’an yang dimaksud, jika hukum menyewa orang membaca al-Qur’an adalah boleh, maka tentu boleh juga mengambil upah dari membaca al-Qur’an tersebut. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang sahabatnya yang mengambil upah dari hasil meruqyah dengan al-Qur’an, atau yang mengajarkan al-Qur’an kepada orang lain.

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seorang sahabat yang meruqyah seorang pemimpin suku dengan membaca surat al-Fatihah, lalu ia mendapatkan upah berupa kambing. Ketika ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah? Bagilah upah kalian itu, dan berikan aku bagianku.”

Hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang lebih berhak kalian ambil sebagai upah adalah Kitabullah (al-Qur’an).”

Meski demikian, seorang pembaca al-Qur’an tetap saja harus mengikhlaskan niatnya ketika membaca al-Qur’an, agar jangan sampai tujuannya membaca al-Qur’an hanya supaya mendapatkan hal-hal yang bersifat duniawi semata. Sebaiknya, ia juga membaca al-Qur’an untuk dirinya sendiri, dan untuk mengharapkan ridha Allah semata.

Demikianlah beberapa pendapat ulama fiqih terkait hukum menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang agama. Wallahu a’lam bish-shawab.

  

0 Komentar

Posting Komentar