Menyewa Orang untuk Membaca al-Qur’an bagi Mayit: Bolehkah?
Membaca al-Qur’an adalah salah satu
amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim, baik yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung berbagai
hikmah, petunjuk, rahmat, dan keberkahan. Dengan membaca al-Qur’an, kita dapat
mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh pahala, dan menenangkan jiwa.
Namun, bagaimana jika kita tidak mampu
membaca al-Qur’an sendiri, atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk
melakukannya? Apakah boleh kita menyewa orang lain untuk membaca al-Qur’an bagi
kita atau bagi orang yang sudah meninggal? Apakah pahala dari bacaan al-Qur’an
tersebut akan sampai kepada kita atau kepada mayit?
Ternyata, para ulama fiqih berbeda
pendapat terkait masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak
diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk menjual dan membeli al-Qur’an,
atau sebagai bentuk mengambil manfaat duniawi dari al-Qur’an. Mereka berdalil
dengan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Bacalah al-Qur’an, dan
jangan kalian makan dengannya.” (HR. Ahmad)
Di antara ulama yang berpendapat
demikian adalah Ibn Abidin (w. 1252 H) dari kalangan Hanafiyah di dalam Radd
al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar. Beliau mengatakan bahwa menyewa orang untuk
membaca al-Qur’an bagi mayit adalah haram. Hal itu disebutkan dalam kitab Radd
al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, juz 1, halaman 633,
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْجَرَ عَلَى قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
لِلْمَيِّتِ وَإِنْ كَانَ بِالْعُقْدِ أَوْ الْوَصِيَّةِ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ
بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَلَا يُصِيبُ الْمَيِّتُ مِنْهُ شَيْءٌ لِعُدْمِ الدَّلِيلِ
عَلَى ذَلِك
Dan tidak
boleh menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit, baik dengan akad atau
wasiat, karena itu sama saja dengan menjual dan membeli. Dan tidak akan sampai
kepada mayit sesuatu pun dari bacaan itu karena tidak ada dalil yang
menunjukkan hal itu.
Sementara itu, ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal itu
boleh, dengan syarat orang yang membaca al-Qur’an harus berdoa setelah selesai
membaca agar pahalanya disampaikan kepada mayit. Mereka berpendapat bahwa
dengan cara ini, mayit akan mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an tersebut,
karena doa adalah wasilah atau perantara untuk menyampaikan pahala.
Di antara ulama yang berpendapat
demikian adalah Imam an-Nawawi (w. 676 H) dari madzhab Syafi’i di dalam Raudhah
ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin. Beliau menuliskan: “Dari al-Qadhi
al-Husain di dalam al-Fatawa, bahwa menyewa orang supaya membaca al-Qur’an di
bagian kepala kuburan dalam waktu tertentu adalah boleh.”
Ada juga ulama yang lebih longgar lagi
dalam masalah ini. Mereka mengatakan bahwa menyewa orang untuk membaca al-Qur’an
bagi mayit adalah boleh, baik dengan doa setelahnya maupun tanpa doa
setelahnya. Mereka berpendapat bahwa pahala dari bacaan al-Qur’an tersebut akan
tetap sampai kepada mayit, karena al-Qur’an yang dibaca akan membawa keberkahan
terhadap tempat di mana ia dibaca.
Di antara ulama yang berpendapat
demikian adalah Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H) di dalam Tuhfah al- Muhtaj fi
Syarh al-Minhaj. Beliau mengatakan: “Sah menyewa orang supaya membaca
al-Qur’an di samping kuburan atau disertai dengan doa setelahnya supaya mayit
mendapatkan pahala sesuai dengan pahala yang didapatkan oleh pembacanya atau
tanpa berdoa setelahnya.”
Adapun berkaitan dengan pembaca
al-Qur’an yang dimaksud, jika hukum menyewa orang membaca al-Qur’an adalah
boleh, maka tentu boleh juga mengambil upah dari membaca al-Qur’an tersebut.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang sahabatnya yang mengambil upah
dari hasil meruqyah dengan al-Qur’an, atau yang mengajarkan al-Qur’an kepada
orang lain.
Di antaranya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa
ada seorang sahabat yang meruqyah seorang pemimpin suku dengan membaca surat
al-Fatihah, lalu ia mendapatkan upah berupa kambing. Ketika ia menceritakan hal
itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana
kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah? Bagilah upah kalian itu, dan
berikan aku bagianku.”
Hadits lain yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang lebih berhak kalian ambil
sebagai upah adalah Kitabullah (al-Qur’an).”
Meski demikian, seorang pembaca
al-Qur’an tetap saja harus mengikhlaskan niatnya ketika membaca al-Qur’an, agar
jangan sampai tujuannya membaca al-Qur’an hanya supaya mendapatkan hal-hal yang
bersifat duniawi semata. Sebaiknya, ia juga membaca al-Qur’an untuk dirinya
sendiri, dan untuk mengharapkan ridha Allah semata.
Demikianlah beberapa pendapat ulama
fiqih terkait hukum menyewa orang untuk membaca al-Qur’an bagi mayit. Semoga
artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang agama. Wallahu
a’lam bish-shawab.

0 Komentar