Berapa jarak antara kaki saat berdiri
dalam sholat? Dan apa hukum sholat jika orang yang sholat berdiri dan jarak
antara kakinya lebih dari empat qirat atau satu jengkal saat sholat?
Jawaban
Salah satu sunnah sholat adalah
melebarkan kaki sehingga tidak disatukan atau dilebarkan kecuali dengan alasan;
seperti gemuk dan sebagainya, dan ada perbedaan pendapat dalam madzhab tentang
ukurannya:
Hanafi menetapkan lebar antara kaki
sebesar empat jari, jika bertambah atau berkurang maka dimakruhkan.
Syafi’i menetapkan lebar antara kaki
sebesar satu jengkal; maka dimakruhkan untuk menyatukan atau melebarkan lebih
dari itu.
Maliki mengatakan: melebarkan kaki
adalah mandub (dianjurkan) bukan sunnah, dan mereka mengatakan: yang dianjurkan
adalah agar berada dalam keadaan sedang sehingga tidak menyempitkan atau
melebarkan terlalu banyak sampai dianggap aneh secara adat. Dan Hanbali setuju
dengan penjelasan ini, kecuali bahwa tidak ada perbedaan bagi Hanbali antara
menyebutnya mandub atau sunnah.
Ini adalah pendapat para fuqaha
tentang melebarkan kaki, dan itu adalah sunnah bagi mereka dengan perbedaan
dalam penilaiannya, dengan catatan bahwa diperbolehkan bagi muslim untuk
menyatukan atau melebarkan karena alasan dari alasan-alasan; seperti gemuk
misalnya, dan itu adalah sunnah seperti yang telah disebutkan, dan sunnah itu
orang akan mendapat pahala jika melakukannya dan tidak akan dihukum jika
meninggalkannya. Dan dari apa yang disebutkan, jawaban atas pertanyaan
diketahui.
Dan Allah Maha Suci dan Maha Tinggi
lebih mengetahui.
sumber: Dar al-Ifta Mesir

0 Komentar