Merenggangkan Kaki dalam Shalat: Apa Pendapat Para Madzhab?

Pertanyaan

Berapa jarak antara kaki saat berdiri dalam sholat? Dan apa hukum sholat jika orang yang sholat berdiri dan jarak antara kakinya lebih dari empat qirat atau satu jengkal saat sholat?

Jawaban

Salah satu sunnah sholat adalah melebarkan kaki sehingga tidak disatukan atau dilebarkan kecuali dengan alasan; seperti gemuk dan sebagainya, dan ada perbedaan pendapat dalam madzhab tentang ukurannya:

Hanafi menetapkan lebar antara kaki sebesar empat jari, jika bertambah atau berkurang maka dimakruhkan.

Syafi’i menetapkan lebar antara kaki sebesar satu jengkal; maka dimakruhkan untuk menyatukan atau melebarkan lebih dari itu.

Maliki mengatakan: melebarkan kaki adalah mandub (dianjurkan) bukan sunnah, dan mereka mengatakan: yang dianjurkan adalah agar berada dalam keadaan sedang sehingga tidak menyempitkan atau melebarkan terlalu banyak sampai dianggap aneh secara adat. Dan Hanbali setuju dengan penjelasan ini, kecuali bahwa tidak ada perbedaan bagi Hanbali antara menyebutnya mandub atau sunnah.

Ini adalah pendapat para fuqaha tentang melebarkan kaki, dan itu adalah sunnah bagi mereka dengan perbedaan dalam penilaiannya, dengan catatan bahwa diperbolehkan bagi muslim untuk menyatukan atau melebarkan karena alasan dari alasan-alasan; seperti gemuk misalnya, dan itu adalah sunnah seperti yang telah disebutkan, dan sunnah itu orang akan mendapat pahala jika melakukannya dan tidak akan dihukum jika meninggalkannya. Dan dari apa yang disebutkan, jawaban atas pertanyaan diketahui.

Dan Allah Maha Suci dan Maha Tinggi lebih mengetahui.


sumber: Dar al-Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar