Sujud Sahwi Bagi Makmum Ketika Imam Tidak Melaksanakannya


Dalam salat berjamaah, terkadang terjadi situasi di mana imam lupa atau sengaja tidak melaksanakan sunah ab'adh (gerakan tambahan) dalam salat. Salah satu contohnya adalah ketika imam tidak melakukan sujud sahwi (sujud untuk memperbaiki kesalahan dalam salat). Pertanyaan yang muncul adalah apakah makmum tetap disunahkan untuk melakukan sujud sahwi meskipun imamnya tidak melakukannya.


Apakah makmum tetap disunahkan untuk melakukan sujud sahwi, sementara imamnya tidak melaksanakannya?

Tetap disunahkan bagi makmum untuk melakukan sujud sahwi, meskipun imamnya tidak melaksanakannya. Namun, sujud sahwi oleh makmum tersebut dilakukan setelah imam mengucapkan salam (selesai salat).

Dalam kitab "Hashiyah Al-Bajuri 'ala Ibn Qasim Al-Ghazzi", disebutkan bahwa jika imam mengucapkan salam dan tidak melakukan sujud sahwi, maka disunnahkan bagi makmum untuk melakukan sujud sahwi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dalam salat. Namun, penting untuk dicatat bahwa sujud sahwi oleh makmum dilakukan setelah imam selesai salat dan mengucapkan salam.

لَوْ سَلَّمَ اْلإِمَامُ وَلَمْ يَسْجُدْ فَيَسْجُدُ الْمَأْمُوْمُ نَدْبًا اهـ (حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي, 1/189)

"Jika imam mengucapkan salam dan tidak sujud, maka makmum disunnahkan untuk sujud sahwi secara nafsun." (Hashiyah Al-Bajuri 'ala Ibn Qasim Al-Ghazzi, 1/189).

0 Komentar

Posting Komentar