Dalam salat berjamaah, terkadang
terjadi situasi di mana imam lupa atau sengaja tidak melaksanakan sunah ab'adh
(gerakan tambahan) dalam salat. Salah satu contohnya adalah ketika imam tidak
melakukan sujud sahwi (sujud untuk memperbaiki kesalahan dalam salat).
Pertanyaan yang muncul adalah apakah makmum tetap disunahkan untuk melakukan
sujud sahwi meskipun imamnya tidak melakukannya.
Apakah makmum tetap disunahkan untuk melakukan sujud sahwi, sementara imamnya tidak melaksanakannya?
Tetap disunahkan bagi makmum
untuk melakukan sujud sahwi, meskipun imamnya tidak melaksanakannya. Namun,
sujud sahwi oleh makmum tersebut dilakukan setelah imam mengucapkan salam
(selesai salat).
Dalam kitab "Hashiyah
Al-Bajuri 'ala Ibn Qasim Al-Ghazzi", disebutkan bahwa jika imam
mengucapkan salam dan tidak melakukan sujud sahwi, maka disunnahkan bagi makmum
untuk melakukan sujud sahwi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki
kesalahan dalam salat. Namun, penting untuk dicatat bahwa sujud sahwi oleh
makmum dilakukan setelah imam selesai salat dan mengucapkan salam.
لَوْ سَلَّمَ اْلإِمَامُ وَلَمْ يَسْجُدْ
فَيَسْجُدُ الْمَأْمُوْمُ نَدْبًا اهـ (حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي, 1/189)
"Jika imam mengucapkan salam dan tidak
sujud, maka makmum disunnahkan untuk sujud sahwi secara nafsun." (Hashiyah
Al-Bajuri 'ala Ibn Qasim Al-Ghazzi, 1/189).
0 Komentar