Hukum Darah yang Keluar Setelah Kehilangan Kandungan dan Iddahnya



Kehilangan kandungan adalah salah satu musibah yang bisa menimpa seorang wanita hamil. Selain mengalami kesedihan dan kehilangan, wanita tersebut juga harus memperhatikan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan darah yang keluar setelah kehilangan kandungan dan iddahnya. Apakah darah tersebut termasuk darah haid, nifas, atau istihadhah? Dan apakah iddahnya selesai dengan hilangnya kandungan atau masih harus menunggu sampai suci atau bulan?

Menurut ulama Syafi’iyyah, darah yang keluar setelah kehilangan kandungan adalah darah haid, jika memenuhi syarat-syarat haid, yaitu:

·         Darah yang keluar pada umur sembilan tahun ke atas dalam keadaan sehat dan tidak disebabkan melahirkan.

·         Darah yang keluar minimal satu hari dan satu malam dan maksimal lima belas hari dan lima belas malam.

·         Darah yang keluar setelah bersih dari haid atau nifas sebelumnya minimal lima belas hari.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat haid tersebut, maka darah tersebut termasuk darah penyakit (dam fasad) atau istihadhah. Darah istihadhah tidak membatalkan shalat, puasa, atau hubungan suami istri, tetapi harus dibersihkan dan ditutup dengan pembalut atau kapas.

Referensi:

 

1.      Bughyatul Mustarsyidin Hal 32: “Adapun yang keluar bukan karena melahirkan maka haid dengan syaratnya.”

2.      Kifayatul Akhyar Juz II Hal. 74: Adapun darah nifas adalah yang keluar setelah melahirkan sesuatu yang membatalkan iddah, baik melahirkan itu hidup atau mati, sempurna atau tidak sempurna. Dan juga jika melahirkan itu alaqah atau mudghah telah dipastikan dalam Ar Raudhah.”

3.      Hamisy Al Bajuri Juz I Hal. 107-109: Ada tiga jenis darah yang keluar dari farji (organ reproduksi wanita), yaitu darah haid, nifas, dan istihadhah. Haid adalah darah yang keluar pada saat wanita mengalami menstruasi, biasanya pada usia sembilan tahun atau lebih, dan bukan disebabkan oleh penyakit atau melahirkan. Istihadhah adalah darah yang keluar dari farji pada hari-hari selain haid dan nifas, dan tidak dalam kondisi yang sehat.

4.      I’anatut Tholibin Juz I Hal. 74: Istihadhah adalah darah yang keluar pada hari-hari selain haid dan nifas. Istihadhah dapat terjadi sebelum wanita mencapai usia sembilan tahun atau setelahnya, dan durasinya kurang dari satu hari dan satu malam atau lebih dari lima belas hari dan lima belas malam. Istihadhah juga dapat terjadi bersamaan dengan rasa sakit dan tidak memiliki hubungan dengan haid sebelumnya. Jika seorang wanita sedang mengalami istihadhah, hal ini tidak menghalangi pelaksanaan ibadah seperti shalat dan hubungan suami-istri, meskipun darah terus mengalir.

 

Adapun iddah wanita yang kehilangan kandungan, maka iddahnya belum selesai dengan hilangnya kandungan, tetapi selesai dengan iddah suci atau bulan. Iddah suci adalah masa tunggu selama dua kali suci dari haid setelah kehilangan kandungan. Iddah bulan adalah masa tunggu selama empat bulan sepuluh hari setelah kehilangan kandungan. Wanita tersebut boleh memilih salah satu dari dua iddah tersebut.

Referensi:

Dalam kitab Al Majmu' Juz 18 Hal. 146, disebutkan bahwa jika seorang wanita yang sedang dalam masa iddah (periode tunggu) melihat tanda-tanda kehamilan, seperti gerakan janin atau denyutan jantung, dan dia ragu apakah dia benar-benar hamil atau tidak, maka jika keraguan itu terjadi sebelum berakhirnya masa iddah, maka wanita tersebut tetap dalam status iddah sampai keraguan tersebut hilang. Jika terlihat bahwa dia benar-benar hamil, maka masa iddahnya dianggap selesai ketika dia melahirkan. Namun, jika keraguan hilang dan tampak bahwa itu bukan kehamilan, maka jelas bahwa masa iddahnya berakhir dengan datangnya quru' atau (iddah) hitungan bulan.

0 Komentar

Posting Komentar