Kehilangan kandungan adalah salah satu musibah
yang bisa menimpa seorang wanita hamil. Selain mengalami kesedihan dan
kehilangan, wanita tersebut juga harus memperhatikan hukum-hukum syariat yang
berkaitan dengan darah yang keluar setelah kehilangan kandungan dan iddahnya.
Apakah darah tersebut termasuk darah haid, nifas, atau istihadhah? Dan apakah
iddahnya selesai dengan hilangnya kandungan atau masih harus menunggu sampai
suci atau bulan?
Menurut ulama Syafi’iyyah, darah yang keluar
setelah kehilangan kandungan adalah darah haid, jika memenuhi syarat-syarat
haid, yaitu:
·
Darah yang keluar pada umur sembilan tahun ke
atas dalam keadaan sehat dan tidak disebabkan melahirkan.
·
Darah yang keluar minimal satu hari dan satu
malam dan maksimal lima belas hari dan lima belas malam.
·
Darah yang keluar setelah bersih dari haid
atau nifas sebelumnya minimal lima belas hari.
Jika tidak memenuhi syarat-syarat haid
tersebut, maka darah tersebut termasuk darah penyakit (dam fasad) atau
istihadhah. Darah istihadhah tidak membatalkan shalat, puasa, atau hubungan
suami istri, tetapi harus dibersihkan dan ditutup dengan pembalut atau kapas.
Referensi:
1. Bughyatul Mustarsyidin
Hal 32: “Adapun yang keluar bukan karena melahirkan maka haid dengan
syaratnya.”
2. Kifayatul Akhyar Juz
II Hal. 74: Adapun darah nifas adalah yang keluar setelah melahirkan sesuatu
yang membatalkan iddah, baik melahirkan itu hidup atau mati, sempurna atau
tidak sempurna. Dan juga jika melahirkan itu alaqah atau mudghah telah
dipastikan dalam Ar Raudhah.”
3. Hamisy Al Bajuri Juz I
Hal. 107-109: Ada tiga jenis darah yang keluar dari farji (organ reproduksi
wanita), yaitu darah haid, nifas, dan istihadhah. Haid adalah darah yang keluar
pada saat wanita mengalami menstruasi, biasanya pada usia sembilan tahun atau
lebih, dan bukan disebabkan oleh penyakit atau melahirkan. Istihadhah adalah
darah yang keluar dari farji pada hari-hari selain haid dan nifas, dan tidak
dalam kondisi yang sehat.
4. I’anatut Tholibin Juz
I Hal. 74: Istihadhah adalah darah yang keluar pada hari-hari selain haid dan
nifas. Istihadhah dapat terjadi sebelum wanita mencapai usia sembilan tahun
atau setelahnya, dan durasinya kurang dari satu hari dan satu malam atau lebih
dari lima belas hari dan lima belas malam. Istihadhah juga dapat terjadi
bersamaan dengan rasa sakit dan tidak memiliki hubungan dengan haid sebelumnya.
Jika seorang wanita sedang mengalami istihadhah, hal ini tidak menghalangi
pelaksanaan ibadah seperti shalat dan hubungan suami-istri, meskipun darah
terus mengalir.
Adapun iddah wanita yang kehilangan kandungan,
maka iddahnya belum selesai dengan hilangnya kandungan, tetapi selesai dengan
iddah suci atau bulan. Iddah suci adalah masa tunggu selama dua kali suci dari
haid setelah kehilangan kandungan. Iddah bulan adalah masa tunggu selama empat
bulan sepuluh hari setelah kehilangan kandungan. Wanita tersebut boleh memilih
salah satu dari dua iddah tersebut.
Referensi:
Dalam kitab Al Majmu' Juz 18 Hal. 146, disebutkan
bahwa jika seorang wanita yang sedang dalam masa iddah (periode tunggu) melihat
tanda-tanda kehamilan, seperti gerakan janin atau denyutan jantung, dan dia
ragu apakah dia benar-benar hamil atau tidak, maka jika keraguan itu terjadi
sebelum berakhirnya masa iddah, maka wanita tersebut tetap dalam status iddah
sampai keraguan tersebut hilang. Jika terlihat bahwa dia benar-benar hamil,
maka masa iddahnya dianggap selesai ketika dia melahirkan. Namun, jika keraguan
hilang dan tampak bahwa itu bukan kehamilan, maka jelas bahwa masa iddahnya
berakhir dengan datangnya quru' atau (iddah) hitungan bulan.

0 Komentar