Hukum Menanami Tanah Wakaf yang Diperuntukkan untuk Madrasah

 


Tanah wakaf adalah tanah yang diserahkan oleh pemiliknya untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, kuburan, dan lain-lain. Tanah wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau digadaikan, melainkan harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan wakif (orang yang berwakaf). Namun, bagaimana hukumnya jika tanah wakaf yang diperuntukkan untuk madrasah masih ada pepohonannya atau masih ada bagian yang kosong? Apakah boleh memanfaatkan pepohonan tersebut atau menanami bagian yang kosong untuk menggali dana pembangunan madrasah?

Menurut ulama Syafi’iyyah, pepohonan yang ada di tanah wakaf termasuk barang wakafan (mauquf bih), yaitu barang yang ikut berwakaf bersama tanahnya. Oleh karena itu, pepohonan tersebut tidak boleh dipotong atau dimanfaatkan kecuali jika ada kebutuhan mendesak atau izin dari wakif. Jika hendak membangun madrasah di tanah wakaf tersebut, maka pepohonan tersebut harus ditebang agar tanahnya bisa digunakan sesuai dengan tujuan wakif.

Referensi:

Dalam kitab Hamisy I'anatut Tholibin Juz III Hal. 41 disebutkan bahwa tanah dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli, pemberian hibah, pemberian wakaf, dan wasiat secara umum. Selain itu, dalam transaksi tersebut, juga termasuk apa yang ada di dalam tanah tersebut, seperti bangunan dan pohon kurma, serta hal-hal lainnya. Namun dalam ikran gadai, bangunan dan semisalnya tidak termasuk dalam transaksi tersebut.

Adapun bagian tanah wakaf yang masih kosong, tidak boleh ditanami atau dimanfaatkan dengan cara lain, karena hal tersebut termasuk merubah wakaf. Wakaf harus dipertahankan dalam keadaan aslinya dan tidak boleh diubah bentuk atau fungsinya kecuali jika ada keadaan darurat atau tidak ada jalan lain untuk menggali dana pembangunan madrasah selain dengan cara menanami tanah kosong tersebut. Dalam hal ini, harus memperhatikan maslahat wakif dan penerima manfaat wakaf.

Referensi:

1.      Jamal 'Alal Manhaj Juz III Hal. 584: Jika seorang wakif (orang yang mewakafkan sesuatu) menetapkan syarat dalam wakafnya, maka syarat tersebut harus diikuti, kecuali jika berada dalam keadaan darurat atau jika syarat tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Jika ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa dipenuhi kecuali dengan melanggar syarat tersebut, maka boleh dilakukan karena tujuan utamanya adalah tidak menghalangi wakaf yang dimaksud. Contohnya, jika rumah yang diwakafkan tidak dapat disewakan kecuali dengan harga tertentu, dan rumah tersebut rusak serta tidak ada hakim yang mau tinggal dan memperbaikinya, maka pengawas yang bertanggung jawab atas wakaf tersebut boleh menyewakannya kepada orang yang bersedia memperbaikinya dengan menggunakan uang dari wakaf tersebut. Orang tersebut dapat tinggal di rumah tersebut selama seratus tahun, misalnya, jika tidak memungkinkan untuk menyewakannya dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tidak menjadi batal meskipun sewa tersebut berakhir karena meninggalnya penyewa, penggantian penyewa, atau penyewa meninggal. Yang perlu diperhatikan adalah kepentingan wakif, bukan kepentingan penerima manfaat.

2.      Asnal Matholib Juz II Hal. 477: Jika ada pohon di tanah wakaf yang dijadikan tempat masjid, imam berhak untuk menghapus pohon tersebut. Namun, jika pohon tersebut diwakafkan dan tidak digunakan untuk keperluan masjid, maka wakif harus mengosongkan tanah tersebut dengan mengeluarkan pohon dan buah-buahannya, seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya mengenai wakaf tanah selain masjid.

3.      Fatawa Ibnu Ziyad Hal. 174 dan Hal. 181: Jika ada rumah yang diwakafkan untuk dihuni oleh hakim dan merawatnya, namun para hakim tidak mau tinggal di dalamnya atau memperbaikinya, maka pengawas wakaf, baik yang bersifat khusus maupun umum, boleh menyewakan rumah tersebut kepada orang yang bersedia memperbaikinya dengan mengeluarkan uang dari wakaf tersebut. Orang tersebut dapat tinggal di dalam rumah tersebut selama seratus tahun, misalnya, jika tidak memungkinkan untuk menyewakannya dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tidak menjadi batal meskipun sewa tersebut berakhir karena meninggalnya penyewa, penggantian penyewa, atau penyewa meninggal.

4.      Fatawa Ibnu Ziyad Hal. 174 dan Hal. 181: Tanah yang diwakafkan atau diwasiatkan untuk digunakan sebagai tempat pemakaman tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun, termasuk wakif, sebelum ada yang dikuburkan di dalamnya. Jika ada yang mengambil manfaat darinya sebelum penguburan dilakukan, maka orang tersebut wajib membayar imbalan yang setara kepada imam yang bertanggung jawab atas kuburan, dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh dari penggunaan tanah tersebut.

0 Komentar

Posting Komentar