Tanah wakaf adalah tanah yang diserahkan oleh
pemiliknya untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, kuburan, dan
lain-lain. Tanah wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau digadaikan,
melainkan harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan wakif (orang yang
berwakaf). Namun, bagaimana hukumnya jika tanah wakaf yang diperuntukkan untuk
madrasah masih ada pepohonannya atau masih ada bagian yang kosong? Apakah boleh
memanfaatkan pepohonan tersebut atau menanami bagian yang kosong untuk menggali
dana pembangunan madrasah?
Menurut ulama Syafi’iyyah, pepohonan yang ada
di tanah wakaf termasuk barang wakafan (mauquf bih), yaitu barang yang ikut
berwakaf bersama tanahnya. Oleh karena itu, pepohonan tersebut tidak boleh
dipotong atau dimanfaatkan kecuali jika ada kebutuhan mendesak atau izin dari
wakif. Jika hendak membangun madrasah di tanah wakaf tersebut, maka pepohonan
tersebut harus ditebang agar tanahnya bisa digunakan sesuai dengan tujuan
wakif.
Referensi:
Dalam kitab Hamisy I'anatut Tholibin Juz III
Hal. 41 disebutkan bahwa tanah dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti
jual beli, pemberian hibah, pemberian wakaf, dan wasiat secara umum. Selain
itu, dalam transaksi tersebut, juga termasuk apa yang ada di dalam tanah
tersebut, seperti bangunan dan pohon kurma, serta hal-hal lainnya. Namun dalam
ikran gadai, bangunan dan semisalnya tidak termasuk dalam transaksi tersebut.
Adapun bagian tanah wakaf yang masih kosong,
tidak boleh ditanami atau dimanfaatkan dengan cara lain, karena hal tersebut
termasuk merubah wakaf. Wakaf harus dipertahankan dalam keadaan aslinya dan
tidak boleh diubah bentuk atau fungsinya kecuali jika ada keadaan darurat atau
tidak ada jalan lain untuk menggali dana pembangunan madrasah selain dengan
cara menanami tanah kosong tersebut. Dalam hal ini, harus memperhatikan
maslahat wakif dan penerima manfaat wakaf.
Referensi:
1. Jamal 'Alal Manhaj Juz
III Hal. 584: Jika seorang wakif (orang yang mewakafkan sesuatu) menetapkan
syarat dalam wakafnya, maka syarat tersebut harus diikuti, kecuali jika berada
dalam keadaan darurat atau jika syarat tersebut bertentangan dengan ajaran
agama. Jika ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa dipenuhi kecuali dengan
melanggar syarat tersebut, maka boleh dilakukan karena tujuan utamanya adalah
tidak menghalangi wakaf yang dimaksud. Contohnya, jika rumah yang diwakafkan
tidak dapat disewakan kecuali dengan harga tertentu, dan rumah tersebut rusak
serta tidak ada hakim yang mau tinggal dan memperbaikinya, maka pengawas yang bertanggung
jawab atas wakaf tersebut boleh menyewakannya kepada orang yang bersedia
memperbaikinya dengan menggunakan uang dari wakaf tersebut. Orang tersebut
dapat tinggal di rumah tersebut selama seratus tahun, misalnya, jika tidak
memungkinkan untuk menyewakannya dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tidak
menjadi batal meskipun sewa tersebut berakhir karena meninggalnya penyewa,
penggantian penyewa, atau penyewa meninggal. Yang perlu diperhatikan adalah
kepentingan wakif, bukan kepentingan penerima manfaat.
2. Asnal Matholib Juz II
Hal. 477: Jika ada pohon di tanah wakaf yang dijadikan tempat masjid, imam
berhak untuk menghapus pohon tersebut. Namun, jika pohon tersebut diwakafkan
dan tidak digunakan untuk keperluan masjid, maka wakif harus mengosongkan tanah
tersebut dengan mengeluarkan pohon dan buah-buahannya, seperti yang telah
dijelaskan dalam bab sebelumnya mengenai wakaf tanah selain masjid.
3. Fatawa Ibnu Ziyad Hal.
174 dan Hal. 181: Jika ada rumah yang diwakafkan untuk dihuni oleh hakim dan
merawatnya, namun para hakim tidak mau tinggal di dalamnya atau memperbaikinya,
maka pengawas wakaf, baik yang bersifat khusus maupun umum, boleh menyewakan
rumah tersebut kepada orang yang bersedia memperbaikinya dengan mengeluarkan
uang dari wakaf tersebut. Orang tersebut dapat tinggal di dalam rumah tersebut
selama seratus tahun, misalnya, jika tidak memungkinkan untuk menyewakannya
dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tidak menjadi batal meskipun sewa
tersebut berakhir karena meninggalnya penyewa, penggantian penyewa, atau
penyewa meninggal.
4. Fatawa Ibnu Ziyad Hal.
174 dan Hal. 181: Tanah yang diwakafkan atau diwasiatkan untuk digunakan
sebagai tempat pemakaman tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun, termasuk
wakif, sebelum ada yang dikuburkan di dalamnya. Jika ada yang mengambil manfaat
darinya sebelum penguburan dilakukan, maka orang tersebut wajib membayar
imbalan yang setara kepada imam yang bertanggung jawab atas kuburan, dengan
mempertimbangkan manfaat yang diperoleh dari penggunaan tanah tersebut.

0 Komentar