Pertanyaan:
Apakah boleh menyebutkan keburukan calon
pasangan kepada orang yang menanyakan tentangnya?
Jawaban:
Barangsiapa yang dimintai saran tentang calon
pasangan atau tunangan, maka ia harus menyebutkan apa yang diketahui darinya
dari kejelekan-kejelekan yang bertentangan dengan syariat atau adat, dan hal
itu tidak termasuk ghibah yang haram jika ia bermaksud untuk memberi nasehat
dan peringatan, bukan untuk menyakiti; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam kepada Fatimah binti Qais radhiyallahu anha ketika ia memberitahu bahwa
Muawiyah dan Abu Jahm radhiyallahu anhuma melamarnya: “Adapun Abu Jahm, maka
dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, dan adapun Muawiyah, maka dia
adalah orang miskin yang tidak punya harta” (HR. Muslim dalam “Shahihnya”),
dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian
dimintai nasehat oleh saudaranya, maka hendaklah ia memberi nasehat baginya”
(HR. Bukhari dalam “Shahihnya” secara mu’allaq), dan dari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Orang yang dimintai saran adalah orang yang dipercaya” (HR.
Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah), dan dari Amr bin Maymun radhiyallahu
anhu: “Bahwa saudara Bilal radhiyallahu anhu mengaku-ngaku sebagai orang Arab
dan mengatakan bahwa dia termasuk mereka, lalu ia melamar seorang wanita dari
Arab, maka mereka berkata: Jika Bilal hadir, kami akan menikahkanmu, ia
berkata: Lalu datanglah Bilal radhiyallahu anhu dan berkata: Aku adalah
Bilal bin Rabah, dan ini adalah saudaraku, dan dia adalah orang yang buruk
akhlak dan agamanya, maka jika kalian mau menikahkannya, nikahkanlah dia, dan
jika kalian mau meninggalkannya, tinggalkanlah dia, maka mereka berkata: Siapa
yang menjadi saudaranya kami nikahkan dia, lalu mereka menikahkannya” (HR.
al-Hakim dalam “al-Mustadrak”, dan ia berkata: Sanadnya shahih dan tidak
diriwayatkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim), dan disetujui oleh
adz-Dzahabi).
Dan Allah subhanahu wa ta’ala lebih
mengetahui.
Sumber lain:
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada seorang
laki-laki datang kepadamu untuk meminang putrimu atau kerabatmu (wanita), maka
jika kamu ridha dengan agama dan akhlaknya, nikahkanlah dia. Jika tidak
demikian, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR.
at-Tirmidzi dalam “Sunannya”, ia berkata: Hadis ini hasan shahih).
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu
anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dunia
ini adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah”
(HR. Muslim dalam “Shahihnya”).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita dinikahi
karena empat hal: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan
karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu beruntung”
(HR. al-Bukhari dalam “Shahihnya” dan Muslim dalam “Shahihnya”).

0 Komentar