Hukum Menyebut Aib Calon Pasangan

Pertanyaan:

Apakah boleh menyebutkan keburukan calon pasangan kepada orang yang menanyakan tentangnya?

Jawaban:

Barangsiapa yang dimintai saran tentang calon pasangan atau tunangan, maka ia harus menyebutkan apa yang diketahui darinya dari kejelekan-kejelekan yang bertentangan dengan syariat atau adat, dan hal itu tidak termasuk ghibah yang haram jika ia bermaksud untuk memberi nasehat dan peringatan, bukan untuk menyakiti; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Qais radhiyallahu anha ketika ia memberitahu bahwa Muawiyah dan Abu Jahm radhiyallahu anhuma melamarnya: “Adapun Abu Jahm, maka dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, dan adapun Muawiyah, maka dia adalah orang miskin yang tidak punya harta” (HR. Muslim dalam “Shahihnya”), dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian dimintai nasehat oleh saudaranya, maka hendaklah ia memberi nasehat baginya” (HR. Bukhari dalam “Shahihnya” secara mu’allaq), dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang dimintai saran adalah orang yang dipercaya” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah), dan dari Amr bin Maymun radhiyallahu anhu: “Bahwa saudara Bilal radhiyallahu anhu mengaku-ngaku sebagai orang Arab dan mengatakan bahwa dia termasuk mereka, lalu ia melamar seorang wanita dari Arab, maka mereka berkata: Jika Bilal hadir, kami akan menikahkanmu, ia berkata: Lalu datanglah Bilal radhiyallahu anhu dan berkata: Aku adalah Bilal bin Rabah, dan ini adalah saudaraku, dan dia adalah orang yang buruk akhlak dan agamanya, maka jika kalian mau menikahkannya, nikahkanlah dia, dan jika kalian mau meninggalkannya, tinggalkanlah dia, maka mereka berkata: Siapa yang menjadi saudaranya kami nikahkan dia, lalu mereka menikahkannya” (HR. al-Hakim dalam “al-Mustadrak”, dan ia berkata: Sanadnya shahih dan tidak diriwayatkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim), dan disetujui oleh adz-Dzahabi).

Dan Allah subhanahu wa ta’ala lebih mengetahui.

Sumber lain:

Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu untuk meminang putrimu atau kerabatmu (wanita), maka jika kamu ridha dengan agama dan akhlaknya, nikahkanlah dia. Jika tidak demikian, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR. at-Tirmidzi dalam “Sunannya”, ia berkata: Hadis ini hasan shahih).

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dunia ini adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah” (HR. Muslim dalam “Shahihnya”).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu beruntung” (HR. al-Bukhari dalam “Shahihnya” dan Muslim dalam “Shahihnya”).

0 Komentar

Posting Komentar