Pertanyaan:
Daftar haji
untuk tahun 2022 harus menunggu sampai 30 tahun. Itu pun jika tidak ada penundaan. Jika ada orang yang sudah
berumur 60 tahun yang sudah mampu berhaji, apakah dia wajib tetap mendaftar
ataukah tidak?
Jawaban:
Syarat yang
kelima dari rukun islam adalah haji bagi yang mampu. Syarat mampu di sini tidak
hanya mampu secara finansial, namun mampu mencapai Mekkah dalam waktu yang
normal. Jika perjalanan ke Mekkah ditempuh selama enam bulan dan ia mampu, maka
ia wajib haji pada waktu itu. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menempuh
jarak tersebut, ia tidak terkena kewajiban haji, semisal pada umur 60 tahun, ia
baru mampu secara finansial. Jika ia mendaftar pada umur tersebut, kemungkinan
ia sudah tidak berumur atau sudah tua renta.
Referensi :
(الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٩٨)
وَسُئِلَ رضي اللَّهُ عنه عن قَوْلِهِمْ وَأَهْمَلَ
بَعْضُهُمْ شَرْطًا خَامِسًا لِلْحَجِّ وهو سَعَةُ الْوَقْتِ لِتَمَكُّنِهِ من
السَّيْرِ
٠٠٠الي ان قال٠٠٠
الْمُرَادُ من هذا الشَّرْطِ أَنَّهُ
يُعْتَبَر في لُزُومِ الْحَجِّ له لَا في اسْتِقْرَارِهِ عليه أَنْ يَتَمَكَّنَ
بِأَنْ يَجِدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وقد بَقِيَ زَمَنٌ يَسَعُ الْوُصُولَ فيه
إلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ غَالِبًا بِحَيْثُ لَا يَقْطَعُ في يَوْمٍ
أَكْثَرَ من مَرْحَلَة فَلَوْ كان بين بَلَدِهِ وَمَكَّةَ سَنَةٌ مَثَلًا
اُشْتُرِطَ أَنْ يَقْدِرَ على نَحْوِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ تِلْكَ السَّنَة
جَمِيعهَا فَمَتَى مَضَتْ له سَنَةِ بِأَنْ يَمْضِيَ ما يُمْكِنُ ذَهَابُ الْحُجَّاجِ
فيه وَرُجُوعُهُمْ إلَى بَلَدِهِ وهو قَادِرٌ على ما مَرَّ بِأَنَّ لُزُومَ
الْحَجِّ له فإذا مَاتَ أو افْتَقَرَ بَعْدَ ذلك فَالْحَجُّ بَاقٍ في ذِمَّتِهِ
لِأَنَّهُ اسْتَطَاعَهُ وَتَرَكَهُ وَمَتَى مات( مرض ) أو افْتَقَرَ قبل
وُصُولِهِمْ لِمَكَّةَ أو بَعْدَ وُصُولِهِمْ وَقَبْلَ الْحَجِّ بَانَ أَنَّهُ لم
يَلْزَمْهُ حَجٌّ
Ibnu Hajar ditanya tentang ungkapan Ulama, sebagian dari mereka
meniadakan syarat yang kelima dari haji yaitu luangnya waktu dan sempatnya
seseorang yang akan berhaji melakukan perjalanan haji.
Komentar syarah--------------------------------
Yang dikehendaki dari syarat tersebut adalah jika seseorang
sudah mampu (seperti mempunyai ongkos, ada kendaraan, waktunya masih cukup
untuk digunakan pergi ke Mekah sebagaimana umumnya perjalanan, dengan gambaran
dalam sehari, perjalanan tidak sampai
menempuh lebih banyak dari jarak empat
puluhan kilo), maka ia wajib melaksanakan haji pada waktu itu. (Jika ia tidak
bisa melaksanakan dengan alasan yang diperbolehkan) kewajiban haji tidak dianggap
hutang atau tanggungan yang harus ia lunasi, bahkan setelah ia meninggal.
Jika jarak seseorang dengan Mekah memerlukan waktu tempuh semisal
satu tahun lamanya, seseorang tersebut disyaratkan
mampu dalam hal ongkos dan kendaraan di satu tahun tersebut. Andai kata setahun
sudah terlewat (dengan perkiraan waktu yang cukup untuk pergi dan pulang
sebagaimana perjalanan haji orang sekitarnya) dan dia mampu akan syarat yang
sudah disebutkan, dalam posisi ia wajib berhaji itu pada waktu itu, ketika ia
meninggal atau menjadi fakir setelah itu, haji tetap dalam tanggungannya,
karena dia telah mampu dan meninggalkan berhaji.
Dan ketika seseorang yang sakit meninggal, atau menjadi fakir
sebelum waktu yang cukup bagi para hujaj (orang-orang yang haji) untuk sampai
dan pulang lagi ke negaranya dan belum sempat melaksanakan haji, maka
sesungguhnya haji tidak wajib baginya.
0 Komentar