Kewajiban dalam agama merupakan
salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Dalam Islam, shalat
dan puasa termasuk di antara kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap
muslim. Namun, sayangnya pada zaman sekarang, banyak pemuda yang lalai menunaikan
kewajiban agama ini, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak
menjalankannya.
Menurut agama, kewajiban shalat
dan puasa yang tidak dilaksanakan harus segera di-qadhâ’-i atau diganti. Namun,
adakah rukhsah atau dispensasi untuk meninggalkan kewajiban qadhâ’ tersebut?
Jawabannya adalah tidak. Orang
yang telah meninggalkan kewajiban shalat dan puasa harus tetap
meng-qadhâ’-inya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan umat
muslim untuk menunaikan kewajibannya.
Namun, jika seseorang yang telah
meninggalkan kewajiban shalat dan puasa meninggal, siapa yang akan
meng-qadhâ’-inya? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Ada yang mengatakan bahwa tidak
perlu lagi meng-qadhâ’-inya karena orang yang meninggal sudah tidak bisa lagi
menunaikan kewajiban tersebut. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kewajiban
qadhâ’-i tersebut harus diganti oleh walinya apabila mayat meninggalkan tirkah
atau harta yang cukup untuk melunasinya.
Hal ini ditegaskan dalam kutipan
dari kitab "I'anatut Thalibin" yang membahas mengenai kewajiban
meng-qadhâ' shalat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Kutipan tersebut
adalah sebagai berikut:
(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ وَفِي قَوْلٍ كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ البُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ ثُمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَان عَنِ القَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِىَ عَنْهُ كَالصَّوْمِ اهـ (إِعَانَةِ الطَّالِبِيْنَ, 1/24)
"Manusia yang meninggal dunia dan masih memiliki
kewajiban shalat tidak perlu meng-qadhâ' shalatnya dan tidak perlu membayar
fidyah. Pendapat yang diambil adalah seperti pendapat para mujtahid yang
mengatakan bahwa kewajiban meng-qadhâ' shalat itu diganti oleh walinya berdasarkan
hadis Bukhari dan hadis-hadis lainnya. Kemudian, sejumlah ulama kita memilih
pendapat tersebut dan menerapkannya. Hal ini juga dilakukan oleh As-Subki yang
mewakili salah satu kerabatnya. Ibn Burhan juga meriwayatkan dari al-Qadim
bahwa wali harus menunaikan shalat menggantikan orang yang meninggalkannya
seperti dalam kasus puasa."
0 Komentar