Tanggungan Shalat Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

 

Kewajiban dalam agama merupakan salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Dalam Islam, shalat dan puasa termasuk di antara kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Namun, sayangnya pada zaman sekarang, banyak pemuda yang lalai menunaikan kewajiban agama ini, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak menjalankannya.

Menurut agama, kewajiban shalat dan puasa yang tidak dilaksanakan harus segera di-qadhâ’-i atau diganti. Namun, adakah rukhsah atau dispensasi untuk meninggalkan kewajiban qadhâ’ tersebut?

Jawabannya adalah tidak. Orang yang telah meninggalkan kewajiban shalat dan puasa harus tetap meng-qadhâ’-inya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan umat muslim untuk menunaikan kewajibannya.

Namun, jika seseorang yang telah meninggalkan kewajiban shalat dan puasa meninggal, siapa yang akan meng-qadhâ’-inya? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.

Ada yang mengatakan bahwa tidak perlu lagi meng-qadhâ’-inya karena orang yang meninggal sudah tidak bisa lagi menunaikan kewajiban tersebut. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kewajiban qadhâ’-i tersebut harus diganti oleh walinya apabila mayat meninggalkan tirkah atau harta yang cukup untuk melunasinya.

Hal ini ditegaskan dalam kutipan dari kitab "I'anatut Thalibin" yang membahas mengenai kewajiban meng-qadhâ' shalat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Kutipan tersebut adalah sebagai berikut:


(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ وَفِي قَوْلٍ كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ البُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ ثُمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَان عَنِ القَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِىَ عَنْهُ كَالصَّوْمِ اهـ (إِعَانَةِ الطَّالِبِيْنَ, 1/24)

"Manusia yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban shalat tidak perlu meng-qadhâ' shalatnya dan tidak perlu membayar fidyah. Pendapat yang diambil adalah seperti pendapat para mujtahid yang mengatakan bahwa kewajiban meng-qadhâ' shalat itu diganti oleh walinya berdasarkan hadis Bukhari dan hadis-hadis lainnya. Kemudian, sejumlah ulama kita memilih pendapat tersebut dan menerapkannya. Hal ini juga dilakukan oleh As-Subki yang mewakili salah satu kerabatnya. Ibn Burhan juga meriwayatkan dari al-Qadim bahwa wali harus menunaikan shalat menggantikan orang yang meninggalkannya seperti dalam kasus puasa."

 Kutipan tersebut menegaskan bahwa seseorang yang telah meninggal dan masih memiliki kewajiban shalat tidak perlu lagi meng-qadhâ'-inya dan tidak perlu membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Ada yang mengatakan tidak perlu diganti dan ada yang mengatakan harus diganti oleh walinya. Pendapat yang diambil dalam kutipan tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa walinya harus menggantikannya berdasarkan hadis Bukhari dan hadis-hadis lainnya.

 

0 Komentar

Posting Komentar